Beranda Berita Utama Berjualan di Atas Trotoar, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Berjualan di Atas Trotoar, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

bvn/hmden

PENERTIBAN – Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Sabtu (6/7).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Sabtu (6/7). Dalam penertiban ini, situasi di lapangan tampak aman terkendali, dan penertiban dimulai pagi hari dengan menargetkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar di depan Pasar Sanglah, Jalan Pulau Nias. Lokasi lainnya yang menjadi perhatian adalah traffict light (TL) Gunung Agung, TL Kebo Iwa, TL Buluh Indah, dan TL Ubung.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar. “Dalam aksi ini, situasi terkendali, dan beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Lebih lanjut disampaikan, pada siang hari, penertiban dilakukan di Jalan Kamboja. Petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita. Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jalan Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita.

“Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Agung Nendra.

Agung Nendra menjelaskan, berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (sidang tipiring). “Pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki,” ujarnya. (wes/hmden)

Baca Juga  Peringati Tumpek Landep, Gubernur Koster Rancang Digifest untuk Ketajaman Pemikiran