Beranda Bali News Dari 521 Pekerja Migran Indonesia, hanya 27 Orang yang Dikarantina

Dari 521 Pekerja Migran Indonesia, hanya 27 Orang yang Dikarantina

ist

UPDATE – Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers mengenai update covid-19.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra  menyampaikan perkembangan penanggulangan virus disease corona (covid-19) di Provinsi Bali
Perkembangan kasus, menurut Dewa Made Indra, sampai dengan saat ini kasus pasien dalam perawatan berjumlah  102 orang termasuk 6 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di  rumah sakit  (1 orang WNA dan 5 orang WNI).
Dari 102 sampel yang telah diuji, katanya, telah keluar hasil sampel 79 orang yaitu 73  orang negatif, 6 orang positif atau bertambah 3 kasus positif dari jumlah sebelumnya (2 orang telah meninggal, 4 orang masih dirawat).
Dari tiga kasus baru tersebut, ujarnya, 2 orang merupakan WNA (berstatus suami-istri) dan satu orang merupakan WNI asal Bali.
Dengan demikian, 2 orang WNI yang positif tersebut adalah WNI asal Bali. Ini juga berarti covid-19 sudah ada di sekitar kita. Maka mari kita tingkatkan upaya-upaya pencegahan dan melindungi diri agar tidak terinfeksi.
Dari kasus positif baru tersebut, tegasnya, telah dilakukan contact tracking dan diambil sampelnya yakni 47 orang kontak dari 2 orang WNA suami-istri dan 22 orang kontak dari pasien WNI (total 69 orang). Sebagian besar sudah diambil SWAb-nya, sisanya masih dalam proses pengambilan sampel SWAB.
Adapun sampel yang belum keluar 23 orang masih menunggu hasil lab. Perkembangan hasil contact tracking tanggal 22 Maret 2020 tercatat  217 orang dan tanggal 23 Maret 2020 sebanyak 290 orang (ada penambahan 73  orang).
Upaya-upaya yang dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 pada hari ini, katanya, mulai Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima 1.
Proses karantina dilaksanakan kepada PMI dengan tahapan-tahapan, PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara (Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris) ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protokol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh  Kantor Kesehatan Pelabuhan serta  wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC).  HAC harus masih valid saat kedatangan.
Masih ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina.
PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan di luar tersebut boleh pulang  dengan menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri. Di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat Desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas). Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina yang selama 14 hari masa karantina.
Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP, saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Ditegaskan kembali, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina.
Pemerintah Provinsi Bali menambah jumlah rumah sakit rujukan yang awalnya 4 rumah sakit (RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali dan RSUD Buleleng) menjadi 7 rumah sakit rujukan sehingga total rumah sakit rujukan menjadi 11 unit yaitu RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali, RSUD Kab. Buleleng, RSUD Wangaya, RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan orang banyak. Salah satunya pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1942. Untuk itu, akan dilaksanakan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang akan diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Wagub Cok. Ace Jadi Pembicara Dalam Seminar Internasional "Re-Inventing Indonesian Health, Wellness & Tourism Industry"