bvn/gung
Tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polda Bali meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Karangasem yang beromzet Rp 5 juta per bulan. Terkait hal tersebut, Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, Jumat (29/11/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyebutkan, pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dengan TKP di sebuah lahan kosong berlokasi di wilayah Padangkerta Karangasem, dengan omzet mencapai hingga Rp 5 juta per bulan. Polda Bali pun mengamankan 1 orang pelaku berinisial INM, laki-laki (58), alamat Banjar Tenggang, Seraya, Karangasem.
Kronologis kejadian, berawal Kamis, 21 November 2024, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana migas di wilayah Kabupaten Karangasem. Sekitar pukul 07.00 wita di sebuah lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng Kelurahan Padangkerta, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan atau menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil pickup nopol DK 8554 TF.
Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan interogasi. Diperoleh fakta bahwa laki-laki tersebut bernama INM, dan ia sedang menyedot BBM bersusidi jenis pertalite dari dalam tangki mobil pickup tersebut yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.
“Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM pertalite dan BBM pertalite tersebut nantinya oleh INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter. Selanjutnya pelaku INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dia menyampaikan, adapun modus operandi pelaku, berawal pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pickup dengan harga Rp 10.000/liter. BBM pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.
Kemudian pelaku mengendarai pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah di modifikasi. Kemudian menampung BBM ke jirigen dan botol yang telah disiapkan di TKP, kemudian BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp 11.300/liter.
“Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak Mei 2024 dengan keuntungan bersih mencapai Rp 5.000.000/bulan,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, motif kejahatan tersebut guna mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kejahatan pelaku kerugian negara mencapai Rp 36.000.000.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran, BBM bersubsidi jenis pertalite ± 150 liter, 3 buah jerigen warna biru yang masing-masing berisi BBM + 30 liter, 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM 15 liter, 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM 1,5 liter, beberapa jerigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 meter dan kresek serta barcode pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yakni setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (bvn4)