bvn/sar
LAPORAN AKHIR – Anggota DPRD Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM. membacakan laporan akhir Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (26/6/2023).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Laporan akhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disampaikan di hadapan rapat paripurna ke-22 masa persidangan II tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (26/6/2023). Laporan akhir raperda ini disampaikan oleh Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster tersebut, Diah Werdhi Srikandi menyampaikan kronologi penyusunan dan pembahasan raperda inisiatif Dewan tersebut. Setelah itu, DPRD Bali menetapkan raperda ini menjadi perda setelah mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Bali yang hadir.
Menurut Diah Wedhi Srikandi, raperda diawali dengan penyampaian Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana oleh Sekretaris Bapemperda. Raperda tersebut mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan naskah akademik kerja sama dengan Universitas Udayana dan draft rancangan raperda, pada tanggal 5 Juni 2023.
Selanjutnya, digelar pembahasan awal bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai raperda dimaksud dihadiri oleh BPBD Provinsi Bali, Biro Hukum, BKAD, Kelompok Ahli Gubernur Bali dan lain-lain, pada tanggal 8 Juni 2023. “Penyampaian pendapat Gubernur terhadap raperda ini di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada 12 Juni 2023,” katanya.
Berikutnya dilakukan pembahasan dan penajaman muatan, pengaturan dan penormaan, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda, oleh Kelompok Ahli dan Tim Penyusun Naskah Akademik, pada tanggal 12 Juni 2023. Komparasi ke daerah yang telah memiliki raperda sejenis, yakni ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 13-16 Juni 2023.
Langkah selanjutnya, ujarnya, penyampaian tanggapan DPRD Provinsi Bali, terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada tanggal 19 Juni 2023. “Rapat pembahasan dan dengar pendapat umum antara para pihak (stakeholder) yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan, yang dihadiri oleh BPBD Provinsi Bali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Kelompok Ahli Gubernur, Aliansi Perempuan Tangguh Bencana Provinsi Bali, Program SIAP SIAGA Sub Nasional Bali dll, pada tanggal 20 Juni 2023,” katanya.
Langkah lanjutan yakni konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB RI) diterima oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen TNI Fajar Setyawan, S.I.P. berserta 10 staf, pada tanggal 21-24 Juni 2023. “Jadi sudah sangat lengkap tahapnya untuk dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya yakni penetapan dari raperda ini menjadi perda,” katanya.
Khusus pada aras lokal, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, menyebabkan Pemerintah Daerah Bali dapat menentukan arah tujuan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan visi daerah yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama yaitu menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal.
Jadi secara nyata pengalaman sudah mengajarkan pada kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan Penangulangan Bencana adalah urusan kita bersama yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi, baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Melengkapi Laporan Akhir terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disampaikan masalah atau hal-hal yang paling banyak mengemuka dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal, adalah: 1) Tentang Jenis-jenis Bencana; 2) Masalah Masih Tumpang Tindihnya Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah; 3) Masalah Anggaran dan Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 4) Masalah Antisipasi dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap, Tanggap Darurat dan Pascabencana; 5) Masalah Keterlibatan atau Peran Serta Masyarakat, Sosial Inklusi dan Kelompok Rentan; dan 6) Penyelesaian Sengketa dan Sanksi.
Sebagai tindak lanjut setelah penetapan raperda ini menjadi perda, selanjutnya pihaknya menyarankan agar menyiapkan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tata Cara Penanganan Masyarakat dan Pengungsi sesuai dengan Pasal 47 ayat (2); Rencana Kontijensi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); Penetapan Status Bencana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3); Disiapkan dan ditetapkan Perda sejenis yakni tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya menyatakan, pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan
yang terhormat dan dapat disetujui serta diterima raperda tersebut.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujarnya. (sar)









































