Beranda Berita Utama Dua Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Denpasar Utara

Dua Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Denpasar Utara

bvn/gung

Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan Polsek Denpasar Utara.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polsek Denpasar Utara akhirnya membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor Yamaha N Max yang dilakukan beberapa bulan lalu (Sabtu, 25 Februari 2023) sekira pukul 01.00 wita di salah satu rumah kos Jalan Sentanu, Denpasar Utara, kota Denpasar. Masing-masing tersangka berinisial MRF (26) asal Jember dan EB (26) asal Banyuwangi. Korban bernama Fahri (23) bertempat tinggal di Jalan Sentanu, Peguyangan Denpasar Utara, kota Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023) menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 23.00 wita, korban memarkir motor di teras depan kos kemudian korban masuk kamar dan tidur. Besok paginya Sabtu, 25 Februari 2023, saat bangun, korban keluar kamar dan tidak melihat sepeda motor N Max miliknya dan diduga telah hilang.

Dengan kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkankan pencurian tersebut ke Polsek Denpasar Utara. “Pelaku mengambil sepeda motor di depan kamar kos dengan menggunakan kunci yang diambil didalam kamar korban,” jelasnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Setelah mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Rest Area Jubung Jember Jawa Timur. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan pada Jumat, 21 April 2023 sekira pukul 11.30 wita mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Kemudian pelaku aatas nama Eko Budianto berhasil diamankan di kosnya Jalan Sentanu III Peguyangan Denpasar Utara.

“Pelaku beserta barang bukti yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.000.000 dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Pokja Bunda PAUD Kota Denpasar Kembali Sapa Siswa di Kecamatan Densel dan Dentim

Dirinya menyampaikan dari introgasi dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP tersebut. Tersangka EB berperan mengambil kunci dan STNK motor milik korban kemudian diserahkan kepada pelaku MRF. Setelah itu pelaku MRF berperan mengambil motor tersebut di parkir kos korban. “Kedua pelaku sepakat uang hasil penjualan motor tersebut akan dibagi,” cetusnya.

Dia mengatakan, dari hasil tersebut tersangka MRF akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP selain telah melakukan di Jalan Sentanu III, Peguyangan, Denpasar Utara.

Tersangka MRF juga sempat melakukan tindakan pencurian di beberapa tempat lainnya seperti di pinggir jalan dekat LP Kerobokan, Kuta Utara berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat. Di Sading, Mengwi tersangka berhasil membawa lari satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Di Banyuwangi mendapatkan sepeda Honda Beat, di Pasuruan mendapatkan sepeda motor antik Cetul modifikasi dan terakhir tersangka melakukan tindakan pencurian di daerah Mambal Abiansemal, Badung dengan mencuri beberapa jam tangan.

Dia menambahkan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 2 buah jam tangan di TKP Abiansemal, Badung, 1 unit sepeda Honda Cetul telah diamankan dan ditangani laporannya di Polres Pasuruan serta 1 unit sepeda Honda Beat yang akhirnya berhasil juga diamankan dan akan ditangani Polres Banyuwangi. “Dari pengakuan tersangka beberapa sepeda motor dari hasil pencurian dijual via online melalui market place,” tutup Sukadi. (bvn4)