Beranda Berita Utama Gasak Dua HP, Pria 37 Tahun Diringkus Saat Sembunyi di Renon

Gasak Dua HP, Pria 37 Tahun Diringkus Saat Sembunyi di Renon

bvn/gung

Tersangka IPA (37 tahun) diamankan di Mapolsek Densel.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Aksi pencurian dua ponsel di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel). Pelaku berinisial IPA (37) ditangkap saat bersembunyi di daerah Renon pada Selasa dini hari (15/4/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan ponsel saat sedang berjualan dan makan di warung. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di warung kelapa muda dan warung nasi rawon di Jalan Tukad Yeh Aya.

“Salah satu korban meninggalkan ponselnya dalam kondisi di-charge saat makan di warung sebelah. Begitu kembali, HP miliknya sudah raib. Begitu pula korban lainnya, yang juga kehilangan ponsel saat ke kamar kecil,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, rekaman CCTV di lokasi menjadi kunci petunjuk penting. “Dari hasil pantauan, pelaku terekam jelas mengambil kedua ponsel secara cepat tanpa sepengetahuan pemiliknya,” bebernya.

Dirinya menyampaikan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan Panit 3 Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Renon. “Tak perlu waktu lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit ponsel, yaitu HP Oppo F9 warna hitam dan Oppo A1k warna merah,” katanya.

Dirinya menyebutkan, dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia sempat menggadaikan ponsel hasil curiannya ke tempat pegadaian HP. Dirinya menambahkan, kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (bvn4)

Baca Juga  Percepat Cakupan, Kelurahan Panjer Gelar Vaksinasi Masal