Beranda Another Region News Gubernur Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat

Gubernur Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat

bvn/hmprov

HASIL OPERASI – Gubernur Wayan Koster menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA). Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

Gubernur Koster secara khusus menyayangkan beredarnya video asusila yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya Bali.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Gubernur Koster menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian tersebut mendapat perhatian serta menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya tindakan serupa. Ia menegaskan, setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menghormati hukum, norma kesusilaan, dan nilai budaya masyarakat setempat.

Gubernur Koster mengakui, sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, aktivitas pariwisata juga membawa sejumlah tantangan, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata harus tetap berlandaskan nilai budaya, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Baca Juga  Badung Komit Bangkitkan UMKM di Bidang Pertanian dan Perikanan, Bupati Giri Prasta Apresiasi Crew Jimbaran

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan orang asing, Gubernur Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jajaran imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah, terutama mengingat tingginya aktivitas warga negara asing di Bali.

“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.

Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Gubernur Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.

Gubernur Koster menegaskan, Bali tetap terbuka menerima kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, wisatawan yang datang diharapkan memiliki karakter baik, menaati hukum Indonesia, serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan budaya masyarakat Bali. Menurutnya, keterbukaan terhadap pariwisata harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengorbankan nilai-nilai yang menjadi jati diri Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, dalam konferensi pers tersebut memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video asusila yang diduga diproduksi di wilayah Karangasem dan ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng. Kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

10. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait peredaran video berkonten dewasa berdurasi 13 menit yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem. Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Sosialisasikan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026. Video tersebut diduga direkam dalam rentang waktu kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama WNA yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan hasil operasi penindakan terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan. (sar/hmprov)