bvn/sar
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Kasus jatuhnya helikopter wisata di pantai Suluban Pecatu beberapa waktu lalu yang diduga akibat terlilit tali layangan mendapat tanggapan serius dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi. Saat ditemui di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali bilangan Renon, Senin (22/7/2024), dia menegaskan, Pemprov Bali sudah melakukan antisipasi sejak tahun 2000 yakni sudah ada Perda 9 tahun 2000 dan sudah diberlakukan.
Dia pun mengaku sudah melakukan penertiban secara rutin menyangkut permainan layang-layang terutama di seputaran SUTET, termasuk di antaranya juga di seputaran bandara.
Ketentuan yang diatur dalam Perda 9 tahun 2000, ungkapnya, ada pembatasan di sana. Ada zona zero, tidak boleh ada layang-layang terbang antara 0-9 kilometer dekat runway. Selanjutnya 9-18 kilometer ada ketentuan batas ketinggian. “Ada 100 meter ketinggian yang dibolehkan terhadap pemain layang-layang,” ungkapnya.
Pada saat helikopter wisata itu jatuh, ujar Rai Dharmadi, justru pihaknya sedang melaksanakan penertiban di Padangsambian, tapi kejadiannya ada di pantai Suluban. Pihaknya tidak menyangka dan penerbangan helikopter itu kan memang rendah. “Masyarakat memang perlu paham bahwa aturan itu untuk melindungi dan mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan. Sejak dulu pra dan pasca menyambut kegiatan internasional di Bali, kami sudah melakukan penertiban,” tegasnya lagi.
Saat dikatakan kini memang musim layang-layang di Bali dan sudah berapa yang ditertibkan, Rai Darmadi menyatakan, tercatat sehari setelah kejadian, di sebelah selatan tembok bandara ada yang menerbangkan layang-layang. Itu sudah diturunkan. “Masyarakat memang tidak banyak tahu dan kebetulan anak-anak yang main dan cukup tinggi, itu yang kami turunkan. Sesuai arahan pimpinan, kami pun akan menggencarkan sosialisasi bahkan melibatkan anak-anak sekolah,” ujarnya.
Jika sampai ada orangtua yang bermain layang-layang dan melanggar ketentuan, pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas. Dalam Perda 9 tahun 2000 sudah ada sanksi juga. Sanksinya berupa hukuman kurungan dan denda Rp 5 juta. Dia menegaskan kembali, yang dilarang di kawasan tertentu saja untuk menghindari kecelakaan seperti yang terjadi terhadap helikopter wisata yang lalu.
Dia meminta pemahaman dan kesadaran masyarakat yang terkadang meboya dan mengacuhkan ketentuan aturan tersebut. Dia minta kerja sama kepada semua elemen masyarakat agar paham dan bisa mengingatkan lingkungannya supaya jangan sampai terjadi lagi kasus kecelakaan pesawat.
Saat ditanya apakah sudah positif, tali layangan yang menyebabkan heli tersebut jatuh, Rai Darmadi menyatakan sedang diinvestigasi. Memang sulit pada praktiknya, pada saat pihaknya melakukan pengawasan itu, layangannya posisi di mana, talinya di mana. “Seringkali kami dapati layang-layang itu tanpa ada yang memainkan dan diikat di pohon berhari-hari. Itu sering kami temukan,” ungkapnya lagi. (sar)