Beranda Berita Utama IWGJ, Residivis dengan Berbagai Kasus Pidana Kembali Diringkus Polisi

IWGJ, Residivis dengan Berbagai Kasus Pidana Kembali Diringkus Polisi

Hosting Indonesia

bvn4

IWGJ tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan dengan pelaku IWGJ (inisial) asal Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (31/8) lalu di Jalan Kargo Indah, Perum Kargo Indah Residence Blok A, Denpasar Utara. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, kronologis singkat penangkapan IWGJ berawal dari laporan Ida Bagus Wipra Atmaja telah kehilangan barang pada Rabu, 28 Agustus 2022, kurang lebih pukul 18.00 Wita di Jalan Kargo Indah Perum Kargo Indah Residence Blok A No. 2 Kecamatan Denpasar Utara. Saat kejadian tersebut rumah dalam keadaan tanpa penghuni (kosong).

Kejadian tersebut diketahui setelah datang dari olah raga di Lapangan Renon bersama istrinya. Dia mendapati pintu rumahnya sudah tidak terkunci dan pintu kamar sudah terbuka.

Setelah dilakukan pengeecekan dalam rumah, barang berupa kotak perhiasan berisikan 1 (satu) buah gelang emas bersisi permata berat 6 gram, 1 (satu) pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram, 1 (satu) pasang sumpel emas berisi permata mirah berat 2 gram, 1 (satu) buah liontin emas permata batu samru dan uang sebesar Rp 600.000 telah hilang dengan kerugian Rp 16.400.000. Setelah menerima pengaduan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP serta mengecek CCTV yang berada di seputaran TKP.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki berada di depan pintu pagar korban sedang mengintai situasi rumah korban. Pelaku mengetahui rumah korban kosong karena melihat pintu pagar rumah korban dikunci gembok dari luar saat melintas di depan rumah tersebut sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar rumah tersebut,” paparnya.

Baca Juga  Siapkan SDM Pariwisata, Dispar Bali Gelar Bimtek Penyelenggaraan Event bagi ASN

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku IWGJ di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat. Berdasarkan introgasi awal IWGJ mengakui perbuatannya di TKP. Dari tangan pelaku IWGJ berhasil diamankan sebuah subeng korban yang belum terjual serta setelah dicek silang korban membenarkannya. “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku IWGJ melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” cetusnya.

Dia memaparkan, berdasarkan hasil pengecekan direktori putusan Makamah Agung RI diketahui pelaku merupakan residivis sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar berkas perkara Nomor, 603/Pid.B/2021/PN Dps tanggal 07 September 2021 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, 1294/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 946/Pid.B/2017/PN Dps Tanggal 21 November 2017 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, 918/Pid.B/2016/PN Dps tanggal 22 November 2016 dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan.

Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (bvn4)

Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaJual Togel Online, Tukang Ojek Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara
Artikel berikutnyaKasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 33, Kasus Sembuh Bertambah 52 Orang