Beranda Badung News Jumat Ini, Insentif Tahap II Pekerja di Badung Dipastikan Cair

Jumat Ini, Insentif Tahap II Pekerja di Badung Dipastikan Cair

ist

FOTO BERSAMA – Kadisperinaker Badung IB Oka Dirga berfoto bersama dengan Komisi IV DPRD Badung sesuai raker.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung meng-update jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data terbaru per tanggal 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di  gumi keris 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena pandemi covid-19. Rinciannya 42.057 orang dirumahkan dan 1.551 orang langsung kena PHK.

Hal itu dikemukakan Kadispernaker Badung IB Oka Dirga saat melakukan raker dengan Komisi IV DPRD Badung, Selasa (9/6). “Untuk membantu korban PHK dan dirumahkan ini, Disperinaker Badung telah memberikan bantuan semacam insentif yang besarannya Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Saat ini, bantuan tahap pertama sudah cair pada 4 Juni 2020 lalu. Sementara pencairan tahap dua, rencananya akan dilakukan pada Jumat (12/6) mendatang,” ujarnya.

Oka Dirga menyatakan, insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses. Untuk menerima insentif dari Pemkab Badung para pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah berstatus dirumahkan atau d-PHK dan tidak pernah menerima bantuan apa pun selama masa Pandemi. Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dikatakan, secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di-PHK. “Untuk penanganan pekerja ini (di-PHK dan dirumahkan, red), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami mengutamakan kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pekerja maupun tenaga kerja,” katanya.

Baca Juga  "Showcase" QRIS, BI Bali Gelar Festival dan Pameran Produk Kuliner dan Kriya Khas Bali di Bandara Ngurah Rai

Yang menarik kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini justru selama masa Pandemi ini, dengan tingkat PHK dan pekerja yang dirumahkan sangat tinggi justru tidak ada kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Padahal, kalau suasana normal cukup banyak perselisihan yang dilaporkan ke Disperinaker. “Saat covid ini justru pengaduan jauh berkurang dari sebelum normal. Padahal, banyak terjadi PHK dan dirumahkan,” jelasnya.

Editor Devi Karuna