Beranda Denpasar News Kebut Target Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Buka Pelayanan di CFD

Kebut Target Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Buka Pelayanan di CFD

bvn/hmden

PBB P2 – Loket pelayanan pembayaran PBB P2 di kawasan Car Free Day Sumerta Kelod Denpasar, Minggu (4/8/2024).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Car Free Day (CFD) Sumerta Kelod, Minggu 4 Agustus 2024. Loket pelayanan ini dibuka untuk mempercepat pencapaian target PBB P2 tahun 2024 ini, di samping juga untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Jatuh tempo pembayaran yakni pada 31 Agustus 2024 mendatang.

Dalam pelaksanaannya ini, 30 wajib pajak memanfaatkan loket yang dibuka di CFD ini, dengan nilai pembayaran mencapai Rp 55 juta lebih

Ibu Wulan, salah satu wajib pajak mengaku jika adanya loket ini memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak. “Jadi sambil olahraga saya ke sini bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media,” katanya.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.

“Pada intinya bahwa pelayanan di arena CFD ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” katanya.

Selain memanfaatkan CFD, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan serta tempat strategis lainnya. Selain pelayanan pajak, kegiatan ini juga digunakan untuk sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital.

Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku sampai 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.

Baca Juga  Harapkan 100 Persen Hibah Pariwisata Terserap, Komisi III DPRD Badung Minta Kendala Teknis bisa Diatasi

Dirinya menambahkan, sampai saat ini, capaian pajak daerah secara keseluruhan mencapai 82,81 persen atau Rp 745 miliar lebih untuk APBD induk tahun 2024

Dari 9 jenis pajak, untuk pajak penerangan jalan sudah mencapai 119,8 persen, dilanjutkan dengan BPHTB dengan capaian 99 persen dan disusul pajak air tanah dengan capaian 80 persen. Sementara khusus untuk PBB P2, saat ini capaiannya 49,98 persen. (wes/hmden)