sar
Trisno Nugroho
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali secara rutin membuka suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk diketahui oleh calon-calon debitur. SBDK bertujuan untuk mengendalikan suku bunga di tiap bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Trisno Nugroho didampingi Deputi Kepala KPw BI Bali Rizki Ernadi Wimanda serta ekonom ahli Setiawan Santoso dalam acara Obrolan Santai BI Bareng Media (OSBIN) di sebuah hotel di Sanur, Selasa (27/7/2021). OSBIN ini dipandu ekonom ahli BI Bali S. Donny H. Heatubun. “Kami secara rutin membuka SBDK sehingga ada patokan suku bunga kredit dan calon debitur dapat memilih suku bunga kredit yang mendekati SBDK,” tegas Trisno Nugroho.
Hal ini diungkapkannya saat ditanya Baliviralnews bahwa masih ada bank-bank yang memberikan suku bunga kredit di atas 10 persen, padahal BI 7DRR yang berlaku sekarang hanya 3,5 persen. Apakah BI bisa melakukan intervensi terhadap besaran suku bunga kredit yang diluncurkan perbankan.
Mantan Kepala KPw BI DKI Jakarta ini menegaskan, sejumlah faktor yang mempengaruhi besaran suku bunga kredit perbankan. Di antaranya biaya dana (cost of fund), biaya overhead, premi risk, serta margin atau keuntungan yang ditetapkan. “Empat faktor ini yang mempengaruhi besaran suku bunga kredit perbankan,” tegasnya.
Biaya dana, ujar Trisno, harus dikeluarkan karena bank menerima dana pihak ketiga baik berupa tabungan maupun deposito. Untuk kedua DPK ini, bank wajib mengeluarkan bunga.
Selanjutnya untuk biaya overhead, katanya, bank membutuhkan biaya operasional, listrik, pegawai dan sebagainya. Makin banyak memiliki kantor cabang, dipastikan biaya overhead perbankan akan makin besar.
Faktor lain menyangkut beban risiko yang ditanggung perbankan dari berbagai karakter dan perilaku calon debitur. “Jika calon debitur bank termasuk bonafid, biaya risiko yang ditetapkan akan makin kecil. Sebaliknya, jika calon debitur kurang bonafid atau kurang bisa dipercaya, biaya risiko akan makin besar,” katanya.
Dia juga menyatakan, suku bunga kredit di BPR relatif tinggi bahkan bisa di atas 10 persen. “Ini salah satunya karena calon-calon debiturnya dinilai kurang bonafid sehingga menetapkan biaya risiko besar,” ungkapnya.
Faktor terakhir yakni margin atau keuntungan yang ditetapkan perbankan. Jika bank ingin keuntungan besar, katanya, dipastikan bank akan menetapkan margin relatif besar. Ini merupakan keputusan interen perbankan.
Semua faktor ini, ujarnya, diakumulasi sehingga muncullah suku bunga kredit. “Untuk mengendalikan suku bunga kredit tidak terlalu besar, BI membuka SBDK secara rutin kepada masyarakat sehingga calon debitur bisa memilih bank untuk kreditnya. Tentu saja bank yang memberikan suku bunga kredit paling rendah akan dicari calon debitur,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Trisno juga menyinggung Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat membantu geliat pelaku usaha. Suku bunga KUR hanya 6 persen yang harus dibayar oleh debitur.
Namun sesungguhnya suku bunga KUR yang diterima perbankan 9 persen. Enam persen dari debitur serta 3 persen merupakan subsidi dari pemerintah. Tujuannya jelas agar pelaku usaha tidak terlalu terbebani oleh suku bunga kredit dan tetap bisa tumbuh di tengah pandemi. (sar/bvn)








































