ist
Ketua PN Denpasar Sobandi
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Surat dari penasihat hukum tersangka Jerinx yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengenai penolakan sidang online dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka), Senin (7/9/2020) langsung direspons Ketua PN Denpasar, Sobandi pada hari itu juga.
Dalam siaran persnya, Sobandi menyatakan surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan cq majelis hakim perkara tersebut, sehingga nanti akan diteruskan kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.
Dijelaskan mantan Waka PN Denpasar itu, sidang perkara pidana di masa pandemi covid untuk terdakwa yang ditahan, seluruhnya dilakukan secara teleconference/online sesuai MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri Hukum dan UU serta SK Dirjen nomor 379 tahun 2020 juga surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020. “Untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerink, oleh karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online, sedang sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berkaitan dengan masalah penahanan,” terang Sobandi.
Mengenai kesiapan sarana prasarana persidangan teleconfrence, sambung Sobandi, pengadilan sudah menyiapkan dengan baik dan maksimal sehingga diharapkan tidak ada kendala teknis apa pun selama persidangan berlangsung. “Surat dari PH Jerink akan segera kami tanggapi dan kirimkan surat balasannya setelah diterima oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya,” imbuhnya.
Editor N. Sarmawa/MB






































