Beranda Bali News Nyamar Jadi Pembeli, Kapolres Jembrana Bekuk Pencuri Motor Harley Davidson

Nyamar Jadi Pembeli, Kapolres Jembrana Bekuk Pencuri Motor Harley Davidson

ist

BARANG BUKTI – Kapolres AKBP Ketut Gede Adi Wibawa barang bukti satu unit Harley Davidson, dan sepeda motor.

 

NEGARA (BALIVIRAL NEWS) –

Dengan menyamar sebagai pembeli, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa bersama jajarannya berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor Harley Davidson B-4675-RS.

Tiga pelaku pencurian ini berasal dari Kecamatan Mendoyo di antaranya Agus Ciawan (41) dari Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Gusti Putu Sulistiawan (29) dan Komang Surya Arsana (22) dari Desa Mendoyo Dauh Tukad. Ketiga pelaku dibekuk di sebuah rumah kosong di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara pada Jumat (4/9) sekitar pukul 03.00 Wita. Ketiganya kini meringkuk di sel Mapolres Jembrana.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dari informasi berawal dari rencana pelaku yang akan menjual sepeda motor Harley Davidson melalui media sosial (FB). Setelah ada kesepakatan harga, selanjutnya pembeli dan pelaku bertemu di tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Gede Adi Wibawa yang menyamar selaku pembeli saat itu bersama Kanit I Satreskrim Polres Jembrana Iptu Gede Alit Darmana. Mobil pun bahkan dikemudikan sendiri oleh Kapolres.

Setelah bertemu dan ciri-ciri sepeda motor Harley Davidson yang akan dijual pelaku sama persis dengan laporan kehilangan, ketiga pelaku kemudian dibekuk tim Opsnal Polres Jembrana. “Sepeda motornya saya tawar Rp140 juta dan dia (pelaku) setuju,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam keterangan pers, Senin (7/9/2020) siang.

Dari pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban Kade Ngurah Oka Suriawan (51) dari Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo dicuri pada Selasa (1/9) dini hari. Saat itu korban sedang tertidur, sedangkan sepeda motor Harley Davidson warna hijau diparkir korban di depan warung miliknya dengan kunci masih nyantol.

Baca Juga  Menteri BUMN Pastikan Ketersediaan Obat di Apotek Tetap Terpenuhi

Oleh ketiga pelaku sepeda motor tersebut dicuri dan diangkut menggunakan mobil pickup DK-8451-WD warna hitam kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Sepeda motor Harley Davidson dinaikkan ke atas mobil pickup dengan bantuan papan yang biasa digunakan petani membajak sawah. “Dari pengakuan pelaku katanya karena faktor ekonomi. Pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang” ujarnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku dan sepeda motor Harley Davidson juga diamankan dua sepeda motor scopy DK-2842-ZQ dan DK-8462-ZM, mobil pickup DK-8451-WD, tali plastik dan sebuah terpal. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor N. Sarmawa/MB