Beranda Badung News Libatkan PHDI, Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Badung

Libatkan PHDI, Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Badung

ist

RAKOR – Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Satgas Covid-19 di Ruang Pertemuan Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (22/7).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Pertemuan Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (22/7). Turut mendampingi Plt. Kalaksa BPBD Badung I Wayan Wirya yang juga Kadis Karmat Kabupaten Badung, perwakilan Forkopimda Badung, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam pengarahannya, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan, rapat Satgas Covid-19 dengan melibatkan unsur PHDI dan Majelis Madia ini untuk menyamakan persepsi terkait keputusan Menkes tentang Protokol Penataan Pelaksana Pemulasaran/Pemakaman Jenazah. “Secara substansi, keputusan Menkes tidak ada masalah. Namun hanya menjadi persoalan kita menyangkut dresta/awig-awig adat di masing-masing desa adat. Tentu dengan adanya pertimbangan tadi ada beberapa masukan dari PHDI terkait dresta kita menyatakan sangat fleksibel, bisa dilakukan, tetapi hanya sekarang bagaimana kesiapan desa adat untuk menerima tatwa/awig-awig itu. Maka dari itu saya minta kepada PHDI yang langsung dikoordinir oleh Dinas Kebudayaan untuk segera melakukan sosialisasi yang nantinya ada suatu kesepakatan untuk menjadi dasar rujukan dalam rangka pemulasaran dari pada pemakaman/pembakaran jenazah yang teridentifikasi virus covid-19 tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kondisi seperti ini harus dibuat regulasi terkait dengan aturan kemenkes/terkait dengan keputusan Kemenkes dalam pelaksanaan pemusaran jenazah, harus ditegaskan bahwa selain petugas yang dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya 5 orang dengan tetap melaksanakan prokes seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan covid-19.

“Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemusaran jenazah covid-19, kita tetap berpacu pada sima dresta/awig-awig desa adat setempat. Prinsip kita sesuaikan dengan teknis dan kearifan lokal kita, yang pertama kita harus pertimbangkan kebijakan Menkes tentang orang yang meninggal terpapar covid-19, semua teknis dilaksanakan di rumah sakit sebelum dibawa ke pemakaman atau tempat pembakaran mayat,” imbuhnya.

Baca Juga  Kolaborasi FK Unud, FKIK Unwar dan FK Undiksha Mendukung Pariwisata Bali

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Nyoman Gunarta menyampaikan, regulasi kebijakan berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/ Menkes/ 4834/ 2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemusaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.  “Adapun tujuan dari regulasi ini yaitu penanganan jenazah pasien menular di layanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah. Terakhir guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung,” jelasnya. (dev/hmbad)

#humasbadung