Beranda Berita Utama Operasi Penyekatan di Pos Pintu Masuk, 65 Kendaraan Diminta Putar Balik

Operasi Penyekatan di Pos Pintu Masuk, 65 Kendaraan Diminta Putar Balik

ist

PENGAWASAN – Pengawasan di salah satu Pos Penyekatan Denpasar dalam rangka menegakkan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Penyekatan di pos pintu masuk kota Denpasar serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kota Denpasar. Pada Minggu (11/7) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub ini memerintahkan sedikitnya 65 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar disuruh putar balik karena tidak dilengkapi syarat perjalanan dan 13 orang juga diberikan pembinaan.

Sesuai data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 6 titik pintu masuk Kota Denpasar. Pertama Pos Penyekatan Trengguli Penatih 30 orang diminta putar balik dan 3 orang dibina, Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung nihil.

Selanjutnya di Pos Penyekatan Simpang Tohpati nihil. Keempat di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat 9 orang diminta putar balik. Kelima di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 17 orang diminta putar balik dan 1 orang dibina, terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang 9 diminta putar balik dan 9 orang dibina. Selain penyekatan juga dilaksanakan pembinaan kepada 25 toko di seputaran Kota Denpasar yang masih buka usaha, padahal sektor non-esensial.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test/PCR negatif bagi pelaku perjalanan antardaerah.

Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Sanur Fiesta Tahun 2025, Jadi Wahana Pengembangan Kreativitas Seni Budaya, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat. Hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.

“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur. Yang bersifat esensial dan non-esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non-esensial menerapkan 100 work from home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya. (gie/hmden)