hm-unud
Juru bicara Unud Senja Pratiwi
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Rektor Universitas Udayana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022 terkait pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, M.M, Ak. dalam melaksakanan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Udayana.
Juru Bicara Universitas Udayana Senja Pratiwi, Rabu (30 Maret 2022) mengatakan, sehubungan dengan adanya penahanan yang dilakukan KPK terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesitas Udayana yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, M.M, Ak atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, maka pihak Universitas Udayana mengeluarkan SK nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022 terkait pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, M.M, Ak dalam melaksakanan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Udayana.
“Surat keputusan Rektor ini ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana untuk melakukan pembebasan tugas yang bersangkutan sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum,” tandasnya.
Senja Pratiwi menambahkan, dengan pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, M.M, Ak diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar. “Universitas Udayana memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk lebih fokus menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya sampai tuntas,” jelasnya.
Pembebasan tugas kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK dilakukan sampai ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (sar/hm-unud)









































