Dewa Made Indra
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (8/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Provinsi Bali.
Terkait kasus, kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 300 orang. Ini artinya jumlah pasien positif bertambah 13 orang WNI, terdiri atas 7 orang PMI dan 6 orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang telah sembuh, katanya, 195 orang. Ini artinya bertambah 12 orang WNI, terdiri atas 5 orang PMI dan 7 orang non-PMI. “Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang,” katanya sembari menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 101 orang yang berada di 10 rumah sakit, dan dikarantina (Bapelkesmas dan BPK Pering).
Terkait kebijakan, ujarnya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 114 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Editor Wes Arimbawa