Beranda Berita Utama Pemkot Denpasar Anggarkan Rp 3 Miliar Lebih Santunan Kematian di APBD Perubahan

Pemkot Denpasar Anggarkan Rp 3 Miliar Lebih Santunan Kematian di APBD Perubahan

Plt. Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Meski masih berada dalam masa penanganan pandemi covid-19, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk membantu masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan tetap menganggarkan santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar.

Plt. Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa saat dikonfirmasi Kamis (18/11) mengatakan, Pemkot Denpasar dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota berkomitmen untuk membantu masyarakat meski di masa pandemi. Karenanya, anggaran santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar tetap dioptimalkan.

“Santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar masih tetap diberikan, dan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, secara teknis pemberian santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran yang semula berada di BPKAD Kota Denpasar dengan rekening bansos yang tidak direncanakan, pada 2021 dengan berlakunya Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akun rekening bansos yang tidak direncanakan tidak ada lagi.

Kata Artayasa, pemberian santunan kematian bagi warga Denpasar dan veteran dianggarkan dalam bentuk kegiatan di Dinas Sosial Kota Denpasar yang besarannya, sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2013 tentang pemberian santuan kematian bagi warga Kota Denpasar dan Peraturan Walikota Denpasar No. 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No. 8 tahun 2014 tentang Pemberian santuan bagi veteran di Kota Denpasar.

Adapun besarannya yakni santunan kematian bagi warga Kota Denpasar sebesar Rp 1 juta dan santunan kematian bagi veteran sebesar Rp 25 juta. Santunan kematian ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021 Rp 3.042.000.000.00.

Baca Juga  Tancapkan Tumbak Baris Tanda, Wawali Arya Wibawa Buka Grand Final TTD 2024

“Tentunya harapan kami dapat meringankan beban masyarakat yang berduka. Bagi masyarakat yang telah melaksanakan pengurusan paling lambat awal Bulan Desember Tahun 2021 sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima/ahli waris,” ujar Artayasa. (wes/hmden)