Beranda Berita Utama Polisi Ringkus Tersangka Carding di Kuta

Polisi Ringkus Tersangka Carding di Kuta

bvn/gung

Tersangka carding diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tersangka kasus Carding, berinisial MA (41) seorang karyawan swasta, asal Jakarta Selatan, merupakan residivis yang telah bolak-balik masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal. Tersangka ini baru keluar dari Rutan Salemba April 2023 lalu karena kasus narkoba. Tersangka melakukan aksi nekatnya ini pada, Jumat (28/7/2023).

Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, adapun kronologis pengungkapan kasus carding tersebut, berawal Senin 11 Juli 2023, Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram atas nama Ratdiba yang mempromosikan pemesanan hotel atau villa dan tiket pesawat dengan kata-kata “AlI Hotel & Villa disc 30-50%” atau harga di bawah pasaran.

Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial Instagram atas nama Ratdiba tersebut, ditemukan dan diduga milik RN, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Hingga Selasa, 12 juli 2023 atas nama RN dan MA ditemukan sedang berada di Mall Bali Galeria Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, saat diinterogasi saudari RN menyampaikan, bahwa dirinya hanya membantu pacarnya an MA untuk mengiklankan pemesanan hotel atau villa dan tiket pesawat. Namun yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan dan menurut keterangan MA voucher-voucher ini didapatkan dari promo di berbagai travel agent.

“Tak percaya begitu saja selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik MA dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari keterangan MA bahwa 1.293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit $20, yang dibayar menggunakan Crypto Currency, selanjutnya oleh MA kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang kes dengan cepat, kemudian voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 % (di bawah harga pasaran), melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.

Baca Juga  Irjen Pol. Daniel Adityajaya Nakhodai Polda Bali Gantikan Ida Bagus Kd Putra Narendra

“Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka MA diamankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti,” bebernya.

Dia menyampaikan, tersangka MA melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 32 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik serta dijerat dengan pasal 48 ayat (1). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Jansen mengimbau, kepada seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Apa bila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. (bvn4)