bvn/gung
Delapan tersangka dari 7 kasus narkoba diamankan pihak kepolisian.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Tercatat 8 orang tersangka dari 7 kasus narkoba per Juni hingga Juli 2023 berhasil dibekuk personil Polres Tabanan. Menurut Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes di Mako Polres Tabanan, dalam keterangan Persnya Jumat (28/7/2023) di Tabanan menyampaikan, tersangka DJ (31) asal Tabanan ditangkap Senin, 5 Juni 2023 di Jalan Majapahit, Desa Denbantas Tabanan, dengan barang bukti 91 paket berisikan kristal bening diduga shabu ditemukan di beberapa tempat di wilayah Tabanan.
Kemudian pada Rabu, 14 Juni 2023 personil Satuan Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DY (28) karyawan swasta yang asal Tabanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga shabu terbungkus dalam klip plastik dengan total 4,8 gram netto.
Selanjutnya tersangka ketiga dan keempat berinisial MA laki-laki (41) swasta bersama dengan WA, laki-laki, 35 tahun yang sama-sama asal Tabanan juga dilakukan penangkapan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana mengedarkan narkoba jenis shabu dengan barang bukti ditemukan seberat 0,26 gram netto. “Kedua tersangka dibekuk di Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
Kemudian tersangka kelima atas nama MS (24) laki-laki pengangguran asal Tabanan ini ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) diduga shabu seberat 0,22 gram netto. “Tersangka ini ditangkap di daerah Dauh Pala Tabanan 10 Juli 2023,” ucapnya.
Dia melanjutkan, tersangka keenam adalah seorang laki-laki (24) seorang karyawan swasta berinisial ES asal Abiantuwung Kediri Tabanan ditangkap Selasa, 11 Juli 2023, yang ditemukan BB diduga shabu terbungkus dengan 15 klip plastik seberat 9,49 gram netto.
Sedangkan tersangka ketujuh berinisial DW laki-laki(26) asal Tabanan juga ditangkap karena ditemukan BB yang diduga shabu seberat 0,38 gram netto. Kemudian tersangka lainnya, ditangkap di wilayah Selemadeg Barat Tabanan pada hari dan tanggal yang sama karena berkaitan dengan tersangka DW.
Kemudian tersangka kedelapan seorang IRT (32) berinisial DI, asal Tabanan dilakukan penangkapan Rabu 12 Juli 2023 di wilayah Demung Kediri, Tabanan karena kedapatan membawa barang diduga shabu ditaruh di saku celana jeans terbungkus dalam plastik klip, terlilit plaster didalam pembungkus rokok.
“Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta- Rp 8 miliar, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” paparnya.
Dia mengimbau, masyarakat agar menyampaikan informasi jika ada berkaitan dengan narkoba kepada Polisi Banjar yang telah dibentuk Polres Tabanan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Peran serta para orang tua juga sangat kami harapkan untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang menginjak dewasa jangan sampai bersentuhan dengan narkoba. Mari kita bersama nyatakan perang terhadap narkoba war on the drugs,” tutupnya. (bvn4)