Beranda Another Region News PT Kita Cinta Kecantikan Bantah Tegas Perusahaannya Ilegal

PT Kita Cinta Kecantikan Bantah Tegas Perusahaannya Ilegal

bvn/r

TAK ILEGAL – Ussy Dethan Direktur PT Kita Cinta Kecantikan membantah tegas perusahaannya ilegal. Tampak Kantor PT Kita Cinta Kecantikan yang ada di wilayah di Canggu.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Manajemen PT Kita Cinta Kecantikan yang bergerak di bidang klinik kecantikan dengan tegas membantah informasi dan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan yang ia kelola bodong alias illegal. Dia juga membantah dengan tegas usaha klinik kecantikan yang berlokasi di Canggu itu mempekerjakan tenaga kerja asing alias dokter asing secara illegal.

Perusahaan juga menyayangkan informasi tersebut justru disebarkan sejumlah oknum yang notabene adalah mantan karyawan di perusahaan PT Kita Cinta Kecantikan yang berlokasi di Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

“Kami punya dua perusahaan. Kedua usaha itu berada di satu bangunan yang sama namun perusahannya beda. Di lantai satu salon kecantikan di bawah bendera PT Buttler Bali Kecantikan. Sementara di lantai dua, klinik kecantikan di bawah bendera PT Kita Cinta Kecantikan. Keduanya berlokasi di Canggu. Saat ini kedua perusahaan tak ada masalah dan beroperasional,” kata Ussyana Dethan, Direktur PT Kita Cinta Kecantikan, Sabtu (25/4/2026) pagi.

Ussyana Dethan

Ussyana Dethan langsung menuding mantan karyawannya yang bernama SHL yang menyebarkan informasi yang tidak benar ke media sosial dan media online tentang perusahaan Kita Cinta Kecantikan.

“Melihat dan membaca statemen dari SHL, saya selaku direktur PT Kita Cinta Kecantikan keberatan karena SHL tidak bekerja pada perusahaan yang saya pimpin. Saya dan perusahaan merasa dirugikan akibat penyebaran informasi itu,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, perusahaan yang ia pimpin tidak pernah mempekerjakan dokter asing. Kalaupun ada tenaga kerja asing, semua pastinya punya izin kerja yang jelas.

Baca Juga  Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024, BPK RI Perwakilan Bali Apresiasi Pemkot Denpasar Gunakan Digital Q-Barcode Pertama

Ia pun mengancam akan melaporkan SHL ke penegak hukum manakala SHL terus melakukan penyebaran informasi yang tidak akurat kepada publik sehingga menimbulkan citra buruk perusahaan.

“Saya minta SHL agar berhenti menyebar informasi dan berita yang tidak benar. Bila ada hal hal yang tidak jelas, atau ada yang dirugikan silakan berkomunikasi dengan saya. Kalau ada yang tidak beres hubungi saya. Jangan masalah pribadi lalu dikaitkan dengan perusahaan dan menyebarkan informasi ke media. Itu tidak baik, dan semua ada konsekuensi hukum,” kata Moni Dethan sapaannya.

Ia juga memberi peringatan bagi semua pegawai yang sudah berhenti bekerja untuk tidak mencampuri lagi urusan perusahaan, jika perlu perusahaan akan mengambil langkah hukum melalui pengacara perusahaan.

“Juga kepada pegawai atau karyawan yang sudah berhenti untuk tidak lagi mencampuri urusan perusahaan apalagi tanpa izin. Kalau itu terjadi, saya pastikan akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Moni Dethan. (sar/r)