Beranda Berita Utama Razia Prokes di Sanur Kaja, 10 Orang Didenda, 8 Lainnya Diberi Sanksi Pembinaan

Razia Prokes di Sanur Kaja, 10 Orang Didenda, 8 Lainnya Diberi Sanksi Pembinaan

ist

RAZIA – Pelaksanaan razia penegakan prokes di wilayah Desa Sanur Kaja pada Rabu (2/12/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja turut menggelar razia penegakan hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Simpang Empat Jalan Hang Tuah, Jalan Sedap Malam dan Jalan Tukad Nyali ini dilaksanakan pada Rabu (2/12) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Dari jumlah tersebut 10 orang dikenakan sanksi denda dan 8 orang lainya dilaksanakan pembinaan.

Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana saat dikonfirmasi Rabu (2/12) menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Denpasar Denpasar Selatan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta melakukan pemantauan dan teguran, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Wilayah, Kelurahan Peguyangan Data Duktang dan Sambangi Rumah Pemudik

Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. “Selama 2 jam sidak kami hanya menemukan 18 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik. Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya.

Editor Wes Arimbawa