bvn/gung
DIAMANKAN – MS (49) diamankan di Polsek Denpasar Selatan karena nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang saat Galungan, Rabu (28/2/2024).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang residivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kota Denpasar Selatan, Rabu (28/2/2024) pagi. Adapun menjadi korban NMW (68) hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matik langsung menarik kalung yang ada di leher korban. Pelaku pun berusaha kabur.
Korban pun berteriak. Mendengar teriakan korban, salah satu warga melihat kejadian tersebut, menghadang pelaku dengan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh. Pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya sebelum diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama. Pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara,” jelas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, Rabu (28/2/2024) di Denpasar.
Dirinya menyebutkan, modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan. “Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya,” katanya.
Dia melanjutkan, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. “Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah kalung emas dan liontin, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio biru dongker yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 (satu) buah HP Samsung di lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.
“Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (bvn4)