Beranda Denpasar News Sasar Kantor Pemerintah Provinsi Bali, Disdukcapil Denpasar Genjot Penerapan IKD di Kota...

Sasar Kantor Pemerintah Provinsi Bali, Disdukcapil Denpasar Genjot Penerapan IKD di Kota Denpasar

bvn/hmden

IKD – Pelaksanaan Kegiatan Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependukan Digital (IKD) dengan menyasar Kantor Pemerintah di lingkungan Pemprov Bali pada Rabu (26/7).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan jemput bola aktivasi identitas kependukan digital (IKD) dengan menyasar Kantor Pemerintah di lingkungan Pemprov Bali pada Rabu (26/7). Kegiatan yang digelar serangkaian menyambut HUT Provinsi Bali ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan IKD bagi warga Denpasar.

Seluruh staf tampak antusias mengikuti setiap arahan dan petunjuk yang diberikan dalam proses aktivasi IKD tersebut. Berdasarkan data Disdukcapil Kota Denpasar, 159 warga Kota Denpasar memanfaatkan pelayanan tersebut. Jumlah tersebut tersebar di beberapa OPD, yakni Dinas Kominfo, BPBD, Satpol PP, Inspektorat dan Biro Umum.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, kegiatan jemput bola ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dengan begitu, guna mendukung perluasan penerapan IKD di masyarakat turut dilaksanakan kegiatan jemput bola.

“Kami intensifkan untuk melakukan jemput bola ini guna mengedukasi seluruh staf di lingkungan OPD Pemrov Bali agar memahami dan dapat mengaplikasikan identitas kependudukan digital ini,” jelas Dewa Gde Juli.

Seperti diketahui, IKD adalah aplikasi berbasis android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. “Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD antara lain KTP dan kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah kartu vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan, data kepegawaian BKN dan daftar pemilih tetap (DPT),” lanjut Dewa Gde Juli.

Baca Juga  Bahas Pendirian PAUD/TK-Hindu, Pemprov Bali Kumpulkan Berbagai Pihak

Adapun tujuan dari penerapan IKD adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini. “Kami mengajak sekaligus mengimbau seluruh masyarakat Denpasar untuk segera mengaktivasi IKD,” ujarnya. (wes/hmden)