bvn/gung
Tersangka Shr diamankan dengan tuduhan mencuri laptop dan HP.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang pria asal Ujungpandang diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) setelah beraksi melakukan pencurian di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Peristiwa pencurian ini terjadi, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 19.30 wita dialami korban PAM (44). Di rumahnya, dia kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi laptop, 3 buah HP, hardis external dan buku tabungan.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9/2024) di Denpasar, korban saat pulang ke rumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan. Setelah dicek, ternyata beberapa barang korban hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Dian Eka Ananta langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (11/9/2024) mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pelaku Shr diamankan, Rabu sore sekitar pukul 17.00 wita di warung bubur ayam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban.
Pelaku tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO) kemudian hasilnya dibagi 2 dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga Rp 1 juta. “Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (bvn4)