Beranda Another Region News Sekda Bali: SE Gubernur Jalan Tengah antara Pariwisata dan Pencegahan Covid-19

Sekda Bali: SE Gubernur Jalan Tengah antara Pariwisata dan Pencegahan Covid-19

sar

Sekda Dewa Made Indra.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sekda Provisni Bali Dewa Made Indra menyetakan, surat edaran (SE) Gubernur Bali terkait pelaku perjalanan dalam negeri menjelang libur Natal dan Tahun Baru merupakan keseimbangan antara sektor pariwisata tetap bisa berjalan dengan upaya pencegahan covid-19. Hal itu dikemukakannya saat jumpa pers dengan sejumlah media di Kantor Diskominfos Bali, Kamis (17/12/2020).

Dewa Indra yang didampingi Kadis Kesehatan dr. Ketut Suarjaya dan Kepala BPBD Made Rentin tersebut menyatakan, SE tersebut menindaklanjuti rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mencegah libur Nataru menjadi klaster baru penyebaran covid-19. “Intinya SE ini sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di tengah libur Nataru sehingga jumlah kasus tidak berlipat ganda,” katanya.

Selain itu, tegasnya, Gubernur meluncurkan SE ini sebagai pegangan bagi semua stakeholder yang memiliki tugas dan tanggung jawab pencegahan maupun pihak-pihak yang terkait dengan pariwisata. Titik keseimbangan yang dimaksud, ujarnya, bagaimana mencegah covid di tengah libur panjang Nataru. Di sisi lain adalah menjaga pariwisata supaya tetap bisa berjalan. Karena itu diambil jalan tengah, pariwisata Bali tak ditutup rapat-rapat tetapi juga tidak dibuka selebar-lebarnya. “Maka itu, dibuatlah pembatasan-pembatasan, bukan larangan,” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Dewa Made Indra, Pemprov dan Pempus saat ini terus mematangkan persiapan untuk membuka pariwisata bagi wisatawan mancanegera. Hal itu tidak mudah, diperlukan kepercayaan dunia. “Bali punya sistem pencegahan covid-19 atau tidak. Ini menjadi pertimbangan dunia,” tegasnya.

Karena itu, Bali tak boleh lengah. Jika lengah sedikit saja, kemudian ada lonjakan kasus covid-19, persiapan yang telah dilakukan sejak lama dalam membangun trust atau kepercayaan menjadi sirna dan sia-sia. “Karena itulah, pembatasan-pembatasan PPDN jelang Nataru ini dibuat dan diatur dalam SE Gubernur,” ujar Dewa Made Indra.

Baca Juga  Tinggi Benefit, Putu Parwata Dukung Pegawai Non-ASN di Badung Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Editor N. Sarmawa