Beranda Another Region News Aspirasi Masyarakat Direspons Pempus, SE Soal Libur Nataru Alami Tiga Penyesuaian

Aspirasi Masyarakat Direspons Pempus, SE Soal Libur Nataru Alami Tiga Penyesuaian

sar

PENYESUAIAN – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan penyesuaian-penyesuaian terkait SE Gubernur No. 2021 tahun 2020, Kamis (17/12/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Banyaknya sorotan masyarakat yang dilontarkan di media massa baik media cetak, elektronik, media online maupun medsos terkait SE Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 mendapat tanggapan dari pemerintah pusat (pempus) dan Pemprov Bali. Sejumlah syarat pun mengalami penyesuaian-penyesuaian.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kadis Kesehatan dr. Ketut Suarjaya dan Kepala BPBD Made Rentin saat jumpa media, di kantor Diskominfos Bali, Kamis (17/12/2020). “Penyesuaian ini dilakukan karena Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali mendengar masukan-masukan maupun kritik dari masyarakat,” ujarnya.

Penyesuaian ini, tegas Dewa Made Indra, dilakukan setelah ada rapat koordinasi yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama menteri terkait serta sejumlah kepala daerah. Setidaknya, ujarnya, ada tiga penyesuaian.

Pertama, kata Dewa Made Indra, ketentuan pengendalian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku sejak 19 Desember yang sebelumnya sesuai SE berlaku mulai 18 Desember.

Kedua, katanya, syarat PCR swab bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sebelumnya ditetapkan H-2 sebelum berangkat, kini disesuaikan menjadi H-7 sebelum berangkat. Ini menjadi sebuah kelonggaran sepanjang PCR tersebut masih berlaku.

Ketiga, ada pengecualian untuk penumpang berusia 12 tahun ke bawah. Mereka dikecualikan dari persyaratan PCR maupun rapid test antigen.

Selain berdasarkan rakor Menko Kemaritiman dan Investasi dengan sejumlah menteri, ujar Dewa Made Indra, Gubernur juga melakukan rapat dengan Forkompimda beserta sekda di kabupaten/kota di Bali pada 16 Desember 2020. Pertemuan ini juga menelorkan sejumlah keputusan.

Baca Juga  Desa Tegal Harum Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK RI

Di antaranya, katanya, syarat seperti dalam SE ini dikecualikan untuk penumpang transit di Bandara Ngurah Rai, kru pesawat yang tidak turun dari pesawat, dan pesawat divert karena kejadian tertentu pesawat harus turun di Bandara Ngurah Rai.

Satu lagi, SE dikecualikan untuk penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tak ada fasilitas PCR. Walau begitu, setiba di Bandara Ngurah Rai, mereka diarahkan untuk melakukan uji swab PCR.

Editor N. Sarmawa