Beranda Badung News Setwan DPRD Badung Gelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Setwan DPRD Badung Gelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

bvn/r

CENDERAMATA – Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana didampingi Sekwan Gusti Agung Made Wardika menyerahkan cenderamata usai acara sosialisasi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, Jumat (28/7/2022).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Sekretariat DPRD Kabupaten Badung menggelar sosialisasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, bertempat di ruang Madya Gosana lt. III DPRD Badung, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Acara sosialisasi ini dibuka Ketua DPRD Badung diwakili Ketua Komisi IV, I Made Suwardana, S.E. dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung, Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Agung Made Wardika, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung, dua narasumber yakni Kepala BPJS Cabang Badung dr. Ni Putu Mirah Lydiawati, Manager Pelayanan PT Taspen (persero) Wilayah Bali Tjok. Agung Gede Surya Putra, para kabag, kasubag, pejabat fungsional, dan staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung dalam sambutannya yang dibacakan Ketua Komisi IV Suwardana memaparkan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sama dengan kepala daerah sebagai mitra kerja dengan tugas yang berbeda.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, pimpinan dan anggota DPRD diberikan hak keuangan dan administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dari berbagai jenis hak keuangan dan administatif tersebut, satu di antaranya seperti tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, dan c bahwa tunjangan kesejahterahan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, dan (c) jaminan kematian.

Baca Juga  Festival Barong Bangkung Mapetuk Agung Banjar Sila Dharma Mengwitani

“Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, diberikan dalam bentuk iuran kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang bertujuan untuk mendapatkan proteksi/perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Cakupan layanan jaminan kesehatan ini adalah termasuk istri dan anak. Selain layanan jaminan kesehatan ini, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan “pemeriksaan kesehatan/medical check up,” yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar standar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh badan penyelenggara jaminan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.

Di samping itu, apabila dalam pelaksanaan tugas terjadi musibah kecelakaan kerja yang membutuhkan perawatan secara berkelanjutan dan bahkan bila ada yang sampai meninggal dunia maka akan diberikan proteksi/perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan berharap pada pelaksanaan sosialisasi ini dapat menghasilkan suatu pemahaman yang sama dan lebih jelas dalam implementasi terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung, serta ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Badung.

Sementara itu, usai sosialisasi, Sekwan I Gusti Made Agung Wardika didampingi Kabag Umum dan Keuangan Setwan I Nengah Nurjana menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan oleh Setwan untuk memberikan pemahaman tentang jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pimpinan dan anggota Dewan serta ASN di lingkungan Setwan.

Agung Wardika menegaskan, di jaman digital tidak ada sejenis kartu secara fisik yang dikuasai sehingga seolah-olah belum ikut JKN Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun sekarang bisa di-downloud melalui HP baik kepesertaan JKN Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Sambut Kunjungan Menko Marves di Nusa Dua

“Sekarang bisa didownloud melalui HP baik JKN Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Karena sudah tegas dimandatkan PP 18 Tahun 2017, sudah melaksanakan kewajiban, dan hak-haknya juga harus dimanfaatkan,’’ ujar Wardika seraya mengatakan pihaknya sudah membayarkan secara normal sebelum tanggal 10. Cuma kepesertaan anggota dewan dibatasi dalam periode jangka waktu sampai lima tahun.

Melalui sosialisasi ini, Wardika mempertegas dan mengingatkan ada hak dan kewajiban, maka seandainya terjadi kasus seperti contoh waktu anggota dewan Ida Bagus Sunarta meninggal, pihaknya sudah mengklaim jaminan kematian dan sebagainya.

Usai acara sosialisasi, Ketua Komisi IV Suwardana menyerahkan cenderamata kepada para narasumber, dan ditutup sesi foto bersama. (sar)