Beranda Badung News Simulasi Pendaftaran Calon di KPU Badung, Jumlah Iring-iringan Dibatasi

Simulasi Pendaftaran Calon di KPU Badung, Jumlah Iring-iringan Dibatasi

ist

SIMULASI – Suasana simulasi pendaftaran bakal calon yang digelar di KPU Badung, Senin (31/8/2020).

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

KPU Badung, Senin (31/8/2020) menggelar simulasi pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Badung 2020. Salah satunya, jumlah iring-iringan bakal pasangan calon dan pengurus parpol dibatasi. Kegiatan yang dgelar di di Kantor KPU Badung Jalan Kebo Iwa Denpasar itu diikuti seluruh komisioner dan staf KPU Badung.

Awalnya bakal calon digambarkan tiba. Lalu diarahkan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mencuci tangan. Bakal calon kemudian diarahkan ke ruang transit dengan sebelumnya mengisi daftar kunjungan. Sementara dokumen persyaratan yang dibawa pengurus parpol disterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Bakal calon didampingi Ketua KPU Badung, dari ruang transit lalu diarahkan ke ruang pendaftaran di lantai dua. Diberikan kesempatan kepada Ketua KPU menyampaikan sambutan, disusul pengurus parpol dan bakal calon. Acara dilanjutkan dengan penyerahan berkas pencalonan. Berkas lanjut diperiksa oleh petugas. “Melihat potensi kerawanan dari simulasi, mengacu pada protokol kesehatan, kami akan batasi iringan bakal calon. Estimasi maksimal lima mobil,” ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta.

Mobil-mobil yang masuk ke halaman Kantor KPU akan diberi tanda berupa stiker sehingga mobil yang diizinkan masuk hanya yang ditempeli stiker KPU Badung. Otomatis, bakal calon juga tak diperkenankan membawa massa, apalagi membawa atraksi seperti gamelan dan sebagainya. “Khusus di ruang pendaftaran sesuai kapasitas, itu maksimal sekitar 25 orang. Yang masuk kita batasi, misalnya bakal calon beserta keluarga dan pengurus parpol. Teman-teman media kami siapkan layar yang menampilkan live streaming,” bebernya.

Berdasar Pengumuman KPU Badung, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung berlangsung selama tiga hari. Pada 4-5 September pukul 08.00 wita dan tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 Wita. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar.

Baca Juga  Update Covid-19 di Badung, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

Editor N. Sarmawa