ist
KETERANGAN PERS – Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) didampingi Wagub Cok. Ace saat memberikan keterangan pers terkait penanganan covid di Bali.
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Dalam penanganan covid-19, Pemprov Bali telah melakukan realokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 756 milyar. Hasil realokasi anggaran ini digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi covid-19, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
“Kebijakan ini telah dikirim kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 17 April 2020,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Cok Ace dalam jumpa pers di Jayasabha, Denpasar, Kamis (23/4).
Menurut Koster, realokasi anggaran itu bersumber dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) Rp 19 miliar, belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal) Rp 687 miliar, dan pembiayaan (penyertaan modal) Rp 50 miliar. Selanjutnya dibagi untuk penanganan kesehatan Rp 275 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 220 miliar dan jaring pengaman sosial Rp 261 miliar. “Kebijakan penanganan kesehatan covid-19 terdiri atas 2 skema,” imbuhnya.
Skema pertama, lanjut Koster, penanganan kesehatan berbasis desa adat dengan anggaran Rp 75 miliar yang terdiri dari 2 paket. Paket 1 adalah kegiatan secara niskala dan Paket 2 berupa kegiatan secara sekala.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Gotong Royong di Desa Adat bersinergi dengan Relawan Desa. Skema kedua, yakni penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran Rp 200 miliar yang terdiri atas 5 paket meliputi pelayanan di RS PTN Unud, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara, Pengadaan peralatan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), rapid test kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan kabupaten/kota, penyediaan tempat karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, pekerja migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan kabupaten/kota, bantuan insentif bagi tenaga medis, serta dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.
“Terkait penanganan dampak ekonomi, pagu anggaran Rp 220 miliar digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat dampak covid-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 skema,” jelasnya.
Koster menambahkan, skema pertama ditujukan untuk kelompok usaha informal yang terdiri atas 2 paket. Paket 1, kelompok usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak), dan paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Skema kedua untuk kelompok koperasi yang terdiri atas 2 paket masing-masing Koperasi Binaan Pemprov Bali dan Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berikutnya, skema ketiga untuk kelompok usaha media, yakni usaha media cetak dan usaha media online. “Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” terang mantan anggota DPR RI ini.
Untuk jaring pengaman sosial, menurut Gubernur, terdiri atas 2 skema. Skema pertama, penanganan dampak covid-19 terhadap masyarakat miskin berbasis desa adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran Rp 149 miliar. Bantuan diberikan kepada krama desa adat yang ada di 1.493 desa adat, berupa bantuan pangan nontunai (BPNT).
Skema Kedua, penanganan dampak covid-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran Rp 112 miliar. Sedikitnya ada lima paket yang disasar. Paket 1, keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Paket 2, kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri,” tambahnya.
Koster melanjutkan, paket 3 yakni kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orangtuanya terkena dampak covid-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Paket 5, bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri/swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak covid-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Editor Wes Arimbawa









































