ist
TERJARING – Pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yang digelar Tim Yustisi Denpasar, Rabu (17/3).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Berbagai upaya telah dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19, tak terkecuali pelaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/kelurahan kali ini dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Trans Studio Mall, Desa Pemecutan Klod, Denbar, pada Rabu (17/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini pihaknya menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Imam Bonjol, terutama yang belum menaati prokes.
“Selama kegiatan kami menjaring 15 orang pelanggar prokes. Adapun dari total ke-15 orang tersebut didapati 11 orang menggunakan masker dengan tidak benar dan 4 lainnya tidak menggunakan masker. Untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker, kami kenakan denda administrasi, namun untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Dewa Sayoga.
“Dengan rutin dilaksanakan pemantauan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” kata Kasatpol PP Dewa Sayoga.
Editor Wes Arimbawa