Beranda Denpasar News Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 9 Pelanggar Prokes

Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 9 Pelanggar Prokes

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban di Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kelod, Jumat (21/1).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 9 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dijaring saat penertiban di simpang Jalan Hayam Wuruk, Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (21/1).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 6 orang diberikan pembinaan dan 3 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan, jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” ungkapnya.

Untuk menekan penilaran covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat. Dengan begitu, masyarakat terbiasa dalam masa pandemi menggunakan masker. (wes/hmden)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Dukung Gerakan Indonesia Menabung Lewat Simpanan Pelajar