ist
Penertiban prokes di Desa Dauh Puri Kelod.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni di seputaran Jalan Diponegoro pada Rabu (24/2).
Dari jumlah yang terjaring, 13 orang langsung dirapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. “Dalam kegiatan ini 13 orang dirapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonrfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan digiring ke rumah singgah untuk diisolasi.
Menurutnya, selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar, menurut Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Dalam kegiatan tersebut, 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sebanyak 8 orang diganjar denda Rp 100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya.
Editor Wes Arimbawa







































