Beranda Denpasar News Tingkatkan Kemampuan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pemkot Denpasar Gelar TKSK Menyapa

Tingkatkan Kemampuan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pemkot Denpasar Gelar TKSK Menyapa

bvn/hmden

Pemkot Denpasar menggelar TKSK Menyapa, Minggu (25/6/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar kegiatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Menyapa di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar pada hari Minggu (25/6). Acara ini diresmikan oleh Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi oleh Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, dan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty.

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan, berbagai terobosan telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar, baik kepada masyarakat itu maupun kepada petugas pemberi layanan yang ada di desa maupun kelurahan se-Kota Denpasar. “Untuk itu kami berharap kepada seluruh komponen agar lebih meningkatkan kerja samanya serta membangun suatu rantai komunikasi dan informasi yang diperlukan pelayanan dapat terlayani dengan cepat,” harap Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Seperti halnya hari ini TKSK se-Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan “TKSK Menyapa”. Dengan tujuan memberikan edukasi dan wawasan kepada aparat di lingkungan desa/kelurahan serta pilar-pilar sosial dalam memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami gangguan pada fungsi sosialnya, sehingga dapat direspons dengan cepat.

Atas nama Pemerintah Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Pemerintah Kota Denpasar baik melalui kegiatan di perangkat daerah maupun kegiatan yang di program oleh Tim Penggerak PKK di semua tingkatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty menambahkan, TKSK Menyapa diikuti sebanyak 4 orang tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) se-Kota Denpasar. Berdasarkan Permensos No.28 tahun 2018 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah kecamatan masing-masing. (gie/hmden)

Baca Juga  Ny. Antari Jaya Negara Buka Rapat Kerja Bunda Literasi Se-Kota Denpasar Tahun 2023