Beranda Badung News Urai Kemacetan di Badung, Ini Masukan Ketua Komisi III DPRD Badung Made...

Urai Kemacetan di Badung, Ini Masukan Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan

bvn/sar

Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Kemacetan lalu lintas merupakan momok menakutkan bagi sebuah destinasi pariwisata termasuk Kabupaten Badung. Karena itu, kemacetan lalu lintas harus segera diurai jika tak ingin ditinggalkan oleh wisatawan.

Hal itu disadari oleh Ketua Komisi III DPRD Badung Ir. Made Ponda Wirawan, ST. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025), politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut mendukung penuh rencana Bupati badung untuk meminjam dana dari konsorsium perbankan yang dipimpin Bank BPD Bali senilai hingga Rp 3 triliun.

Dana pinjaman ini bisa digunakan untuk perluasan dan pengembangan infrastruktur khususnya jalan raya. Dengan dana ini, tegasnya, Pemkab Badung bisa membebaskan lahan-lahan yang diperlukan untuk pembukaan jalan-jalan baru maupun untuk pelebaran jalan-jalan yang sudah ada.

Kenapa harus pinjam? Tujuannya agar APBD Badung saat ini bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Pertimbangan lainnya, pengembalian cicilan dana ini bisa digunakan dari dividen saham Badung di BPD Bali senilai Rp 200 miliar per tahun serta dana-dana surplus lainnya. “Dengan begitu, pengembaliannya pun tidak mengganggu APBD,” tegas Ponda Wirawan.

Selain perluasan dan pengembangan jalan, Ponda Wirawan juga mengusulkan sejumlah upaya lain untuk mengurai kemacetan di Kabupaten Badung. Pertama, barang-barang kargo yang akan masuk ke Badung diperbolehkan sampai di Tabanan dan Tabanan harus membuat terminal kargo.

Barang-barang atau kargo sampai di Tabanan, selanjutnya baru diangkut dengan armada yang lebih kecil ke wilayah Badung sehingga mampu mengurangi kekroditan lalu lintas di wilayah Badung. “Catatannya tentu Tabanan harus menyiapkan terminal kargo dan Bupati Badung wajib berkoordinasi dengan Gubernur karena ini lintas kabupaten,” tegasnya.

Baca Juga  Badung Masuk Nominasi TPID Kabupaten/Kota Berprestasi Kawasan Jawa-Bali

Sementara ketika kargo tidak diturunkan di wilayah Badung atau hanya melewati jalan Bali untuk ke pulau Lombok dan seterusnya, pemerintah bisa melarangnya. “Kendaraan yang mengangkut barang untuk tujuan Lombok, Sumbawa dan seterusnya ke timur, bisa melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lanjut nyeberang ke Lembar, tidak perlu masuk Bali,” katanya.

Strategi lainnya, ujar Made Ponda Wirawan, dengan melakukan pembatasan umur kendaraan. Jika ini bisa dilakukan, tegasnya, tentu akan memberikan hasil yang cukup signifikan dalam mengurangi jumlah kendaraan di jalan-jalan raya.

“Terkait upaya ini, Bupati tetap harus melakukan koordinasi kepada Gubernur. Sebab selama ini pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Tak cukup sampai di sana, Ponda Wirawan juga mengusulkan agar truk-truk pengangkut logistik atau barang-barang lainnya diberikan melintas pada malam hari. “Jika truk-truk besar pengangkut logistik diberikan waktu pada malam hari, tentu saja lalu lintas siang hari akan lancar,” katanya.

Dia berharap segala upaya yang akan dilakukan, mampu mengurai kemacetan yang menjadi momok pariwisata selama ini. “Kami berharap segala upaya membuahkan hasil dan Bali khususnya Badung bisa bebas dari kemacetan sehingga pariwisata tetap bisa eksis,” ujar Made Ponda Wirawan. (sar)