bvn/gung
Wanita 25 tahun diamankan karena kedapatan menjadi kurir sabu.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kuta, Badung. Kali ini, seorang perempuan berinisial SF (25) asal Kediri, Jawa Timur, diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dan ganja di kamar kosnya.
Penangkapan terjadi, Selasa, 13 Mei 2025 pukul 19.25 WITA di sebuah kamar kos No. 2 yang terletak di Jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari Blok B, Banjar Buni, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Dalam penggerebekan, petugas menemukan total 31 paket sabu dengan berat 26,87 gram dan 2 paket ganja seberat 20,38 gram, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.
Barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya timbangan elektrik, bong, gunting, plastik klip kosong, pipet, korek api gas, sendok pipet, satu unit HP Oppo, dompet coklat, plaster merah, dan sebuah tas kecil.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba oleh seorang perempuan di kawasan Gang Sada Sari. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap SF di kamar kosnya,” katanya, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar.
Dirinya menyebutkan, saat diinterogasi, SF mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran narkoba.
Ia mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Bento (dalam penyelidikan), lalu memecahnya menjadi beberapa paket kecil dan menempelkan di titik-titik yang telah ditentukan. Untuk setiap titik, SF dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.
“Meski belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, SF kini harus menghadapi proses hukum atas kepemilikan dan peredaran narkoba. Ia dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (bvn4)










































