bvn/gung
Tersangka VAW diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial VAW (28) asal Kediri, Jawa Timur, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Marlboro, Banjar Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 36 paket sabu dengan berat total 17,92 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan pengedaran narkotika, seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat isap (bong), korek api gas, pipet, lakban, kotak kecil, serta satu unit telepon genggam.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga sebagai pengedar sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Muhamad Risky Fernandez melakukan penyelidikan intensif di lokasi dimaksud.
Saat pengawasan berlangsung, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari VAW di depan kamar kosnya. Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan temuan sejumlah barang bukti narkotika. “Dalam interogasi awal, VAW mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GM alias Gemblo (dalam penyelidikan),” jelasnya belum lama di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, ia mengedarkan sabu berdasarkan instruksi GM dengan imbalan Rp 50.000 untuk setiap titik pengantaran. Dirinya menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (bvn4)








































