bvn/hmden
TIPIRING – 14 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sebanyak 14 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1). Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani, SH bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari, SH ini menjatuhi hukuman beragam bagi seluruh pelanggar.
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya 17 anak punk turut ditertibkan. Dari jumlah tersebut diketahui 1 orang berstatus di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran sehingga hanya 14 anak punk yang mengikuti sidang tipiring.
Lebih lanjut dijelaskan, dari sidang tipiring ini diketahui bahwa anak punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepada seluruh pelanggar diganjar hukuman beragam. “Kita ketahui bahwa yang ditertibkan 17 orang, 1 orang itu di bawah umur, dan dua lainnya tidak melakukan pelanggaran, sehingga yang disidang hanya 14 orang,” ujarnya
Secara rinci Bawa Nendra mengatakan, 11 pelanggar diganjar hukuman denda Rp 50 ribu lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian. “Hukumanya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan,” kata Bawa Nendra.
Setelah putusan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi di wilayah Pulau Jawa.
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk berkativitas. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” ajaknya. (wes/hmden)