Beranda Bali News 2020 Dianggarkan Rp 10 Miliar, Sosialisasi BKK Gerakan PKK Provinsi Bali Digelar

2020 Dianggarkan Rp 10 Miliar, Sosialisasi BKK Gerakan PKK Provinsi Bali Digelar

ist

SOSIALISASI – Gubernur Koster saat sosialisasi BKK Gerakan PKK Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (2/2) di Gedung Jaya Sabha Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Bantuan keuangan khusus (BKK) Gerakan PKK, Minggu (2/2) kemarin disosialisasikan. Bantuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui PKK, serta Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
Selain Gubernur Wayan Koster dan Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, acara yang digelar di Gedung Jaya Sabha Denpasar ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Wakil Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan, acara ini sangat penting untuk menyamakan persepsi di antara PKK dengan pendampingnya agar bisa menjalankan organisasi ini dengan baik, benar sesuai dengan posisi dan tugas pokoknya. “Kalau tidak, nanti dipandang sesuatu yang tidak penting. Itulah sebabnya saya sangat mendukung kegiatan ini. Saya pikir ini merupakan kegiatan penting karena itu saya dukung penuh program PKK,” ujar Gubernur.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, PKK ini dibentuk oleh satu aturan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden.  Jadi PKK ini kuat sekali karena yang membentuk ini adalah negara. Yang membentuk secara bertingkat di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai desa bahkan ada yang sampai tingkat rumah tangga yang disebut dengan dasa wisma. “Luar biasa sampai ke grassroot sekali,” tegasnya.
Menurut anggota DPR RI tiga periode tersebut, program yang ditugaskan kepada PKK ini mandatories dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden. Jadi program yang harus dijalankan dan diperintahkan oleh satu aturan. Tidak boleh membuat program suka-suka.
“Programnya salah satunya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Itu berarti dapat tugas untuk memperkuat jalannya ideologi negara,” tegas pejabat asal Sembiran Buleleng tersebut.
Akibat daripada tugas yang diberikan oleh aturan ini dengan 10 program pokok PKK itu, pendanaannya harus dibebankan pada APBN kalau PKK Pusat dan APBD untuk kabupaten/kota se-Bali sampai ke tingkat desa.
Gubernur juga menilai, 10 program pokok PKK ini itu betul-betul sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yakni dalam bidang pangan, sandang, papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial tenaga kerja; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; dan pariwisata
“Tahun ini betul-betul saya minta agar program ini dijalankan dengan baik sampai ke tingkat desa. Harus digerakkan dalam satu sistem yang terorganisir untuk ikut menjalankan program daerah. Tahun depan saya pastikan anggarannya akan naik lagi. Sekarang tahun 2020 anggarannya Rp10 M untuk PKK provinsi, tahun 2021 akan naik,” ujarnya.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Per Hari Ini, Basarnas Bali Resmi Tutup Operasi SAR KM Linggar Petak 89