Beranda Budaya 2024, Empat Cagar Budaya Kota Denpasar akan Ditetapkan

2024, Empat Cagar Budaya Kota Denpasar akan Ditetapkan

bvn/hmden

VERIFIKASI OBJEK – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar saat memverifikasi objek diduga cagar budaya di wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan inventarisasi objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Sebanyak empat objek akan ditetapkan pada tahun 2024 ini, yakni jam lonceng peninggalan zaman kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.

Secara spesifik, jam lonceng kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Thamrin.

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari saat diwawancarai Senin (4/11) mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.

Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 yakni jam lonceng peninggalan zaman kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, penetapan cagar budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi ODCB. Setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk buku inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010.

Baca Juga  Jadi Pengembangan Lanskap Kota Bersejarah, Bappenas Revitalisasi Kawasan Suci Pura Sakenan dan Masjid As-Syuhada Serangan

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi objek diduga cagar budaya akan terus dilaksanakan. Hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa objek menjadi cagar budaya yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Sedangkan untuk perubahan tahun 2024, telah diinventarisasi dua objek diduga cagar budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.

“Cagar budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga ke depan objek-objek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya. (wes/hmden)