Beranda Denpasar News 41 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

41 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

hmden

Pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban di Pemogan, Kamis (31/3).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tercatat 41 orang pelanggar protokol kesehatan kembali terjaring Tim Yustisi Denpasar saat penertiban prokes di Simpang Jalan Raya Pemogan  Jalan Mekar Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (31/3). Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang terjaring 40 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut ia katakan, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. “Agar kejadian ini tidak diulang, pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. Dia menambahkan perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (wes/hmden)

Baca Juga  Tanggulangi Sampah Saat Pengerupukan, Pemkot Denpasar Kerahkan Seluruh Armada dan Petugas Kebersihan