bvn/hmprov
SOSIALISASI – Duta PSBS Provinsi Bali Ibu Putri Koster menggelar sosialisasi di Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan Jembrana.
NEGARA (BALIVIRALNEWS) –
Dua kecamatan di Kabupaten Jembrana, yakni Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan, menjadi lokasi terakhir roadshow Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Tahun 2025 dari total 57 kecamatan se-Bali.
Lokasi ke-56 yang menjadi tujuan sosialisasi yakni Kecamatan Mendoyo, Jembrana, berlangsung di GOR Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, pada Kamis (27/11).
Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali Ibu Putri Koster dalam sosialisasinya mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar, yang menampung sampah selama puluhan tahun hingga menggunung.
Dikatakan Putri Koster, sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan pembakaran yang selama ini dilakukan justru menimbulkan masalah baru karena menghasilkan zat beracun seperti dioksin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Itu menjadi gunung sampah yang kini jadi musibah lingkungan dan kesehatan bagi warga,” jelasnya sembari mengajak masyarakat untuk mulai menata kembali penanganan sampah agar tidak menjadi masalah.
Ia juga mengingatkan wejangan yang tertuang dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan yang berbunyi: “Ling ta kita nanak akabehan, riwekasan, wenang ta kita pratyaksa ukir lan pasir, ukir pinaka wetuning kara, pasir angelebur sehananing mala, ri madya kita awangun kahuripan, mahyun ta kita maring relepaking telapak tangan, aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih, yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu, doh panganinum, cendek tuwuh, kageringan, lan masuduk maring padutan.”
Artinya: “Ingatlah pesanku, wahai anak-anakku sekalian, di kemudian hari jagalah kelestarian gunung dan laut. Gunung adalah sumber kesucian, laut tempat menghilangkan kekotoran. Di tengah ‘dataran’ melaksanakan kegiatan kehidupan, hiduplah dari hasil tanganmu sendiri. Jangan sekali-kali hidup senang dengan merusak alam. Kalau tidak mematuhi, kamu akan terkena kutuk: tidak menemukan keselamatan, kekurangan bahan makanan dan minuman, umur pendek, terkena berbagai penyakit, dan bertengkar sesama saudara.”
Regulasi tersebut di antaranya:
•Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
•Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
•Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
•Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang pada intinya Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di Provinsi Bali bertanggung jawab untuk melaksanakan.
•Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
•Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Bahkan pemerintah pusat juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Itu artinya, pemerintah juga telah memikirkan bahwa sampah itu berbahaya kalau tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, sistem ideal yang bisa dilakukan dalam menangani sampah saat ini yakni sampah organik diselesaikan oleh masyarakat langsung di sumber, sementara sampah anorganik dapat diselesaikan oleh desa maupun secara berjenjang hingga kecamatan dan kabupaten/kota.
Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, menyampaikan bahwa hingga saat ini sampah masih menjadi masalah serius yang harus dicarikan jalan keluar agar anak cucu generasi penerus bisa merasakan kelestarian lingkungan.
“Sampah harus dipisah dari sumbernya langsung. Kalau tidak, maka akan menimbulkan bau dan masalah baru. Sampah yang menumpuk di TPA dapat merusak tanah, air, dan udara serta mengganggu kesehatan masyarakat. Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk memulai dari rumah tangga dengan memilah sampah agar menjadi kebiasaan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, di Kecamatan Mendoyo telah terdapat 5 (lima) TPS3R, yakni di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo Dangin Tukad, Desa Penyaringan, Desa Yehembang, dan Desa Yeh Sumbul.
Selanjutnya, sosialisasi ke-57 berlangsung di Wantilan Pura Puseh, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Pekutatan, I Made Dwi Supadnyana menyampaikan, Kecamatan Pekutatan terdiri atas 8 desa dinas, 34 banjar dinas, 13 desa adat, 2 puskesmas, 1 SMA, 1 SMK, 2 SMP, 23 SD, dan 16 PAUD yang telah melaksanakan pengelolaan sampah dari sumber dengan langkah konkret melalui pembuatan sarana pendukung secara mandiri. Hingga saat ini telah terbangun total 96 unit Teba Modern yang dibuat oleh lembaga pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, kantor desa, dan lembaga adat di Kecamatan Pekutatan. (sar/hmprov)







































