Beranda Berita Utama Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub No.46, Warga Diharapkan tak Ada yang Melanggar

Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub No.46, Warga Diharapkan tak Ada yang Melanggar

ist

Sosialisasi pergub 46/2020 di Desa Kesiman Kertalangu.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Desa Kesiman Kertalangu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suena mengatakan, pada 7 September besok Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah di Bali. Bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan didenda Rp 1 juta. “Agar tidak ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, kami harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan serentak di seluruh wilayahnya,” ungkap Suena Minggu (6/7/2020).

Untuk mempercepat sosialisasi, Suena mengaku pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh kepala dusun agar ikut memberikan sosialisasi di masing-masing wilayah sehingga secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar.

Jika setelah peraturan berlaku diberlakukan, jika ditemukan ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar agar ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Suena peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin merapikan protokol kesehatan mau menjaga kesehatannya. Dengan adanya peraturan tersebut, Suena berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan ini tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.

Baca Juga  Permudah Akses Pelayanan, Badan Kesbangpol Badung Luncurkan SIDALOK

Mengingat di era new normal ini banyak masyarakat menganggap bahwa new normal tersebut bebas melakukan apa pun. Ada kalangan anak muda mengagap new normal seperti tidak ada pandemi covid 19. “Dengan diberlakukan pergub ini, mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker mereka bisa dikenakan denda Rp 100.000 dan bagi pelaku usaha tidak menyiapkan sarana prasaran protokol maka didenda Rp 1 juta,” jelasnya.

Editor Wes Arimbawa