Beranda Another Region News Dengarkan PU Fraksi Terhadap Dua Raperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-17

Dengarkan PU Fraksi Terhadap Dua Raperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-17

bvn/r

DOKUMEN PU – Jurubicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Agung Paramitha Dewi menyerahkan dokumen PU-nya kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya pada rapat paripurna yang digelar di Wiswa Sabha, kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12/2025) menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-1, tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda yaitu Raperda Tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring dan Raperda Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa serta 40 dari 55 anggota DPRD Bali. Acara tersebut juga dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.

Dalam pandangan umum (PU)-nya yang dibacakan anggota Agung Paramita Dewi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali berpandangan bahwa pengaturan terhadap keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. “Keberadaan toko modern tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan produk yang terjamin kualitasnya serta sejalan dengan perkembangan zaman dan/atau pertumbuhan ekonomi, namun pada sisi yang lain keberadaannya juga telah dirasa menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penegasan pengaturan zonasi dan jarak, serta mekanisme perizinan, terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah serta pasar tradisional.

Sementara terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi PDI Perjuangan sepakat bahwa pengaturan ini merupakan manifestasi kongkret dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ruang hidup bagi masyarakat. “Raperda ini merupakan upaya fundamental untuk melindungi lahan produktif sebagai sumber penghidupan, ketahanan pangan, dan penopang keberlanjutan sosial, budaya, serta lingkungan hidup di Provinsi Bali,” ujar Agung Paramitha Dewi yang dikenal dengan APD.

Baca Juga  Bertambah 7 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Badung Jadi 553 Orang

Selanjutnya, dalam PU-nya yang dibacakan oleh Nyoman Wirya, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menilai perkembangan toko modern berjejaring di Bali sudah sangat pesat dan menjamur sampai ke desa bahkan ke banjar-banjar yang berpotensi mematikan warung-warung UMKM dan koperasi. “Kami Fraksi Partai Golkar mendukung saudara Gubernur untuk merancang Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring,” katanya.

Pada konsideran mengingat, ujarnya, perlu ditambahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat untuk menguatkan Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 22 Ayat (2) dan (3) agar toko modern berjejaring bekerja sama (joint venture) dengan desa adat, karena hal ini terkait dengan baga utsaha padruwen.

Fraksi ini juga mngkritisi bahwa dalam raperda ini pada Bab II Penetapan Zonasi, Lokasi, Jarak dan Jam Operasional belum rigid menjelaskan standarisasi pendirian Toko Modern Berjejaring di setiap kecamatan/desa dan jaraknya dengan pasar rakyat. “Standar apa yang digunakan untuk menentukan satu toko modern di setiap pusat kota di kecamatan atau di wilayah desa strategis sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (2). Mohon penjelasan saudara Gubernur,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar juga memberi apresiasi kepada Gubernur yang telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, sambil menunggu ditetapkan Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.

Terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Gubernur yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, dan merancang Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Baca Juga  Terima Massa BTB, Gubernur Koster Komit Perjuangkan Pergub Transpor Berbasis Pangkalan

Selanjutnya, dalam PU-nya yang dibacakan oleh Grace Anastasia Surya Widjaya, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan, keberadaan toko modern berjejaring banyak berdıri di dekat pasar tradisional, yang kemudıan berakibat banyaknya konsumen beralih, sehingga hal ini merugikan bagi para pedagang pasar tradisional.

Apabila kerugian yang dirasakan oleh pedagang pasar tradisional ini terus berlangsung, katanya, dampaknya juga pada matinya perdagangan di pasar tradisional itu, sehingga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat. “Itulah sebabnya perlu adanya pengaturan khusus dari pemerintah daerah guna melindungi keberadaan pasar tradisional agar tidak semakin terpuruk oleh keberadaan toko modern berjejaring,” katanya.

Pengaturan dilakukan melalui pengaturan zonasi dan mengatur mengenai masalah jarak/lokasi pendirian toko modern berjejaring dengan pasar tradisional dan tata ruang, mengendalikan perizinan bagi pendirian toko modern berjejaring agar keberadaannya tidak berdekatan dengan pasar tradisional, jam buka serta lingkungan sosial yang berdekatan dengan pendirian toko modern berjejaring.

Pengendalian melalui raperda ini, ungkap Grace Anastasia, mesti dibarengi dengan pembinaan, peningkatan kualitas pedagang pasar tradisional di berbagai bidang. “Di era modern dan serba digital, para pedagang tidak hanya hadir secara offline tetapi juga bisa menjual produk melalui cara online,” katanya.

Terakhir dalam PU yang dibacakan Dr. Somvir, Fraksi Demokrat-Nasdem menyatakan perkembangan toko modern berjejaring di Bali sangat pesat dan menjamur hingga penetrasinya sampai ke desa bahkan ke banjar-banjar/dusun. Ini menyebabkan pasar tradisional, warung-warung, UMKM dan koperasi tidak berdaya alias mati suri, namun hadirnya toko modern berjejaring hampir tidak bisa dipungkiri.

Begitu masifnya perbuatan alih fungsi lahan sebagai akibat dari kemajuan pariwisata, selama kurun waktu antara tahun 2019-2025, luas lahan persawahan 4.000 hektar beralih fungsi ke sektor lain bahkan di masyarakat marak terjadi praktik pinjam nama (nominee). Karenanya, Fraksi Demokrat-Nasdem memberikan apresiasi kepada Gubernur karena sangat peduli, responsif dan cepat tanggap terkait problematika perkembangan toko modern berjejaring dan kompleksitas masalah pertanahan di Bali.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Hutan Mangrove di Bali

“Fraksi Demokrat-Nasdem menyatakan setuju untuk membahas kedua raperda ini lebih lanjut agar bisa ditetapkan menjadi perda,” ujar Somvir. (sar)