Beranda Bali News Gasak Empat Iphone di Toko Gadget Denpasar, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Gasak Empat Iphone di Toko Gadget Denpasar, Dua Pelaku Diringkus Polisi

bvn/gung

Dua pelaku yakni MSA dan WN diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kasus pencurian 4 unit HP merek iPhone, terjadi di Jalan Teuku Umar Toko Mekicell Gadget Store, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul11.00 Wita.

Pelaku dalam kasus ini berinisial MSA (23) asal Kecamatan Bangsal Sari, WN (23) dari Kabupaten Jember, dengan korban berinisial MKR (22). Pelaku masuk melalui rolling door yang tidak terkunci, kemudian mengambil beberapa handphone yang ada di dalam brangkas dan juga merusak CCTV di TKP.

Adapun empat buah HP masing-masing, satu buah HP merek iPhone 13, satu buah HP merek iPhone 15, satu buah HP merek iPhone 11, dan satu buah HP merek iPhone 11 Pro, dan mengakibatkan mengalami kerugian Rp 25.000.000.

Adapun kronologis kejadian dalam kasus ini, menurut keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian, di Jalan Teuku Umar, Toko Mekicell Gadget Store, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Berawal, Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 11.05 wita, pelapor saat sedang di rumah dichat via WA oleh karyawan pelapor bernama Arif yang bilang “Kak, kok tokonya sudah kebuka yah, terus gemboknya ga ada”.

Setelah itu pelapor menyuruh Arif untuk video call dengan mengarahkan kamera belakangnya ke dalam toko dan ke arah brankas. Terlihat dari video call, brankas dengan posisi masih tertutup dan pelapor menyuruh Arif untuk membuka brankas tersebut menggunakan PIN setelah brankas dibuka pelapor menyuruh Arif untuk mengeluarkan semua isi brankas dan dijejer di atas lantai.

Baca Juga  Kak Seto: Bak Gunting atau Pisau, Gadget Munculkan Masalah jika Disalahgunakan

Setelah di cek ternyata 4 buah HP telah hilang. Mengetahui ada beberapa HP yang hilang, pelapor langsung mendatangi toko dan mengecek kebenarannya dan pelapor (korban) kehilangan empat buah HP.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, dengan adanya laporan diatas, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengarah ke TKP Jalan Teuku Umar untuk melakukan pengecekan TKP, kemudian tim mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di daerah Denpasar Barat, Kamis, 12 Februari 2026. Kemudian sampai di lokasi, tim mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Denbar untuk dilakukan interograsi, pengembangan dan proses lebih lanjut.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP sebanyak 4 buah jenis Iphone. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan cara bersama-sama dan pelaku mengakui HP tersebut rencana dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Adi Saputra menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP. (bvn4)