Beranda Another Region News Sidang Perdana, Jerinx Bersama Penasihat Hukum “Walk Out”

Sidang Perdana, Jerinx Bersama Penasihat Hukum “Walk Out”

ist

DAMAI – Aksi damai yang digelar pendukung Jerinx saat sidang perdana, Kamis (10/9/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau akrab dipanggil Jerinx digelar secara online, Kamis (10/9/2020). Sebelum sidang dimulai sempat terjadi perdebatan antara tim jaksa, penasihat hukum terdakwa yakni I Wayan Gendo Suardana dkk dengan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi. Perdebatan diawali keberatan terdakwa Jerinx bila sidang tetap digelar secara online sebagaimana disampaikan pada KPN Denpasar baru baru ini. Penolakan terdakwa ini dipertegas oleh Wayan Gendo Suardana. “Terdakwa sudah dites hasilnya sehat sehingga tidak perlu dikawatirkan akan membahayakan majelis atau lainnya,” tegas Gendo.

Selain itu lanjut mantan aktivis kampus itu, sidang online dinilai tidak fair. Ada hak hak terdakwa tidak terpenuhi. “Bagaimana kalau nanti giliran pemeriksaan saksi, kami tetap minta sidang tatap muka,” sambung Gendo disetujui anggota PH terdakwa lainnya.

Keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya itu dijawab hakim IA Adnya Dewi bahwa selama pandemi sidang pidana dilaksanakan secara online. ” Itu sesuai MoU antara MA, Kejaksaan dan Kepolisian,” jawab hakim Adnya Dewi.

Majelis hakim akhirnya memutuskan tetap melanjutkan sidang secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam dakwaannya menjelaskan musisi yang menetap di Kuta ini didakwa terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Ia menulis postingan kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19”. Postingan itu dinilai merugikan IDI. Karenanya, terdakwa Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga  Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Selama pembacaan dakwaan terdakwa Jerinx bersama pembelanya memilih meninggalkan sidang atau walk out. Oleh karenanya hakim meminta jaksa menghadirkan terdakwa lagi meski tanpa didampingi pembelanya. “Jaksa hadirkan terdakwa lagi untuk didengar tanggapannya atas dakwaan,” ujar hakim Adnya Dewi.

Sementara itu selama persidangan PN Denpasar dikawal ketat aparat kepolisian dan Kodim. Sejak pagi polisi telah memblokade pintu masuk dan keluar pengadilan. Personel Pol PP Denpasar turut disiagakan. Ratusan pendukung Jerinx pun ikut menggelar aksi damai di sepanjang Jalan PB Sudirman. Kendati jumlah pengunjuk rasa cukup banyak, situasi tetap kondusif hingga sidang berakhir.

Editor N. Sarmawa/MB