Beranda Another Region News Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Validasi Menyeluruh Terhadap Aset Daerah

Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Validasi Menyeluruh Terhadap Aset Daerah

bvn/r

RAPAT KERJA – Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali tengah melakukan rapat kerja dengan instansi terkait setelah menemukan sejumlah fakta dan data di lapangan.

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memandang perlu merumuskan dan merekomendasikan sejumlah catatan strategis sebagai dasar penertiban, pemulihan, dan penguatan tata kelola aset daerah, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dr. (c) Made Suparta, SH, MH didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, SH kepada media, Senin (6/4/2026). Inilah rekomendasi tersebut.

Pertama, penertiban dan validasi menyeluruh atas data aset daerah, bahwa Pansus TRAP merekomendasikan dilakukannya penertiban dan validasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah milik Pemerintah Provinsi Bali, khususnya aset berupa tanah dan bangunan yang berada pada kawasan strategis. Penertiban ini mencakup kesesuaian data fisik, yuridis, dan administratif guna memastikan kejelasan status kepemilikan, penguasaan, serta pemanfaatan aset, sebagai prasyarat utama pengendalian dan perlindungan aset daerah. Pansus TRAP mendorong penguatan sumber daya manusia di jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Bali secara profesional dan handal.

Kedua, pemetaan aset berbasis spasial dan integrasi dengan tata ruang, bahwa Pansus TRAP merekomendasikan penyusunan pemetaan aset daerah berbasis spasial yang terintegrasi dengan dokumen rencana tata ruang. Setiap aset daerah harus memiliki kejelasan peruntukan ruang, fungsi ekologis, dan fungsi pelayanan publik, sehingga pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.

Ketiga, penguncian peruntukan aset strategis daerah, bahwa Pansus TRAP memandang perlu adanya penguncian peruntukan terhadap aset-aset strategis daerah, terutama yang berada pada kawasan lindung, kawasan pesisir, sempadan sungai, dan kawasan bernilai ekologis serta sosial budaya tinggi. Penguncian peruntukan ini dimaksudkan untuk mencegah alih fungsi aset yang berpotensi merusak ruang hidup, menimbulkan konflik kepentingan, dan mengurangi akses publik.

Baca Juga  Wisuda Ke-155, Universitas Udayana Lepas 1.559 Wisudawan

Keempat, evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, bahwa Pansus TRAP merekomendasikan evaluasi menyeluruh dan berkala terhadap seluruh bentuk pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, baik melalui kerja sama, sewa, pinjam pakai, maupun skema lainnya. Evaluasi ini harus menilai kesesuaian pemanfaatan dengan tujuan awal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kontribusi bagi daerah, serta dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan.

Kelima, integrasi pengendalian aset dengan sistem perizinan, bahwa Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap proses perizinan yang melibatkan atau berdampak pada aset daerah harus terlebih dahulu melalui verifikasi status aset dan kesesuaian peruntukan. Integrasi ini dimaksudkan untuk mencegah aset daerah menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran tata ruang, penyimpangan pemanfaatan, atau kerugian daerah.

Keenam, pelibatan institusi penegak hukum dan pengawasan partisipatif, bahwa Pansus TRAP merekomendasikan pelibatan institusi penegak hukum dalam kerangka koordinasi penegakan hukum terhadap aset daerah yang bermasalah, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Pansus TRAP menegaskan, pengelolaan aset daerah tidak semata-mata berorientasi pada optimalisasi nilai ekonomi, tetapi harus menempatkan aset sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik, penguatan ruang bersama, dan keberlanjutan ekologis di Provinsi Bali.

Selain itu, pengawasan partisipatif yang melibatkan akademisi dan masyarakat perlu diperkuat guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kebijakan pengelolaan aset daerah.

Dalam perspektif pengawasan Pansus TRAP, tidak semata-mata bersifat teknis administratif, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengendalian pembangunan. Perizinan pada hakikatnya bukan sekadar instrumen prosedural untuk memberikan legalitas formal terhadap suatu kegiatan usaha atau pembangunan fisik, tetapi merupakan perangkat normatif yang berfungsi sebagai mekanisme penyaringan (filtering mechanism) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan tata ruang, daya dukung lingkungan, serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat Bali.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak PKK Tanggap Terhadap Bencana

Ketika perizinan direduksi hanya sebagai proses administratif yang berorientasi pada kelengkapan dokumen, maka fungsi pengendalian substantifnya menjadi terdegradasi. (sar)