Beranda Another Region News DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-35, Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi...

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-35, Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi Terkait Dua Raperda

bvn/sar

RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna ke-35, untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap dua raperda, Jumat (24/4/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Selain menyampaikan catatan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2025, rapat paripurna ke-35 yang digelar DPRD Provinsi Bali, Jumat (24/4/2025) juga mengagendakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait dua raperda. Keduanya adalah Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda tentang Perubahan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakil ketua masing-masing Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra serta mayoritas anggota DPRD Bali. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur yang diwakili Wagub Nyoman Giri Prasta didampingi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Forkopimda dan ratusan undangan lainnya.

Inilah jawaban Gubernur yang dibacakan Wagub Giri Prasta terhadap rangkuman PU fraksi terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas.

Mengenai perlunya koordinasi terintegrasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten pada prinsipnya, Gubernur sependapat sehingga terwujud sinergi penerapan RTRW dengan RTRW/RDTR Kota/Kabupaten. “Penggunaan diksi berkualitas dalam judul raperda merupakan implementasi dari Visi dan Misi Gubernur Bali periode 2025-2030, khususnya Misi ke-17 yaitu menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Berkenaan dengan pendapat bahwa pariwisata merupakan satu ekosistem, pada prinsipnya Gubernur juga sependapat, tetapi penggunaan diksi usaha pariwisata merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwistaan.

Asas kepastian hukum dan asas keadilan merupakan asas yang mutlak dalam semua peraturan perundang-undangan, karena itu meskipun tidak tertulis secara eksplisit tetapi kedua asas itu menjiwai semua produk perundang-undangan.

Baca Juga  Wujudkan Pengemudi Angkutan Umum Profesional dan Berkualitas, Pemkot Denpasar Gelar Pembinaan dan Pemilihan AKUT

Sport tourism dan wisata spiritual merupakan fenomena kepariwisataan yang telah berkembang pesat saat ini, dan kita memiliki potensi untuk mengembangkan pariwisata ini. Tetapi di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan tidak ada nomenklatur tentang kedua jenis usaha ini. Sport tourism dan wisata spiritual terakomodasi dalam berbagai usaha pariwisata yang telah ada.

Rincian ciri-ciri pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Raperda tidak bersifat alternatif, melainkan bersifat akumulatif. Dasar hukum KUHP Nasional tidak dicantumkan secara khusus dalam dasar hukum karena sudah tercantum dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (dasar hukum mengingat angka 4).

“Sependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian pula untuk melakukan sinkronisasi sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta menambahkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujarnya.

Pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor, dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang sudah memenuhi ketentuan.

Penggunaan biro dan agen perjalanan resmi dimaksudkan untuk keselamatan dan keamanan wisatawan asing terhadap armada yang dipergunakan, menjamin adanya pelindungan asuransi apabila terjadi risiko kecelakaan serta menjaga citra pariwisata Bali. Mengenai sanksinya perlu kita bahas bersama.

Baca Juga  Dukung Petani Lokal, Diperpa Badung Gelar Badung Promo Tani

Keberpihakan kesejahteraan seniman sudah diatur didalam Pasal 35 ayat (2) Raperda bahwa seniman wajib memperoleh imbalan jasa yang layak. Belum masuknya pengaturan sungai, danau, waduk dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta mengingat sungai, danau, waduk dan bendungan merupakan sumber mata air yang harus dilindungi dan disucikan dalam nilai-nilai budaya Bali.

Sependapat bahwa larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber diberlakukan secara luas dan ketat termasuk untuk semua usaha pariwisata dan sudah diatur secara keseluruhan dalam Pasal 9 ayat 2 Raperda.

Lama tinggal (length of stay) dijadikan kriteria wisatawan berkualitas, karena length of stay berkaitan dengan spend of money (jumlah uang yang dibelanjakan di Bali), sekaligus juga merupakan indikasi tentang kemampuan finansial wisatawan.

Kewajiban pelaku usaha menjadi anggota asosiasi dimaksudkan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan, sekaligus pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.

Selanjutnya, ini jawaban Gubernur terhadap rangkuman atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur menyatakan sependapat bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan pembenahan kualitas pelayanan. Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal.

Terkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 52 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai amanat Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 6, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang

Pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena pengaturan tarif pelayanan sudah diakomodir dalam Raperda yang sedang dibahas. Berdasarkan Naskah Hibah Antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak ada menyebutkan pemberian kompensasi.

Sependapat terhadap saran untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan transparansi, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah. (sar)