Beranda Berita Utama Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji dan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji dan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

bvn/gung

AMANKAN BB – Polisi mengamankan barang bukti (BB) praktik pengoplosan elpiji dan penyalahgunaan solar bersubsidi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik tindak pidana migas berupa pengoplosan elpiji bersubsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Denpasar selama Maret hingga April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, 8 orang pelaku berhasil diamankan di beberapa titik. Di antaranya wilayah Ubung Kaja, Sesetan, Renon, hingga Pemecutan Kelod, Denpasar.

Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pengoplos gas elpiji hingga penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Modus yang digunakan dalam kasus pengoplosan elpiji yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali.

Sementara pada penyalahgunaan BBM, pelaku menggunakan barcode berbeda secara berulang untuk mengisi solar subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Hasil penggerebekan, berhasil menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, kendaraan operasional, alat-alat pengoplosan, serta barang bukti lain termasuk uang tunai. Selain itu, ditemukan juga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian BBM subsidi demi keuntungan pribadi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di pangkalan gas. “Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan pemindahan gas secara langsung di lokasi,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU Metrologi Legal.

Baca Juga  Diikuti 427 Peserta, Walikota Jaya Negara Buka Festival Nyurat Aksara Bali Yayasan Dwijendra

Ia menambahkan, pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat. (bvn4)